Bidiknews Liputan Khusus : Trimurjo,Lampung Tengah ; Hutang OH Hutang….Setenang tenang nya Pikiran manusia dalam menjalani kehidupan ketika tidak memiliki Hutang.
Hutang karena ego dan gengsi diri,Hutang karena kebutuhan hidup itu biasanya menjadi alasan dasar terjadi nya hutang piutang.
Hutang pun dalam agama islam pun jelas sangat tidak di anjurkan karena ada system Riba di dalam nya.
Hutang bisa menyelesaikan sebuah masalah namun juga bisa menambah masalah.
Seperti yang terjadi pada ibu Tini ( Almarhumah ) dapat kita jadikan sebagai pembelajaran hidup.
Cerita singkat bencana berawal dari ” Tini (istri Winarno) memiliki hutang dengan renternir senilai Rp 3000 000,00-,dalam perjalanan sehari-hari selalu mencicil hingga mencapai Rp 2.700.000,- 00,karena ada keterlambatan cicilan hutang tersebut berubah menjadi Rp 4 000 000,00-.
Berawal pada suatu malam sekitar pukul 19:00 wib,kediaman ibu tini ( Istri ) dan Winarno ( suami ) di Didatangi 4 orang penagih hutang yang diduga sebagai renternir, warga Lingkungan 1 Kelurahan Trimurjo Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.
Setiap hari para Penagih hutang datang ke kediaman bpk Winarno dan Ibu Tini tanpa pernah mengenal waktu Pagi,siang,sore bahkan malam hari.
Malam itu Para penagih hutang menekankan
” jika belum dapat membayar maka kendaraan miliknya diigadaikan atau akan dibawa sebagai jaminan ”
Karena tidak kuat terhadap tekanan yang di lakukan penagih hutang setiap hari,secara mental dan psikis terganggu akhirnya Ibu Tini meng akhiri hidup nya dengan cara menenggak minuman beracun. 17 Desember 2022.
Kepala Divisi DPD Ormas BIDIK Lampung “Panji AB”, sekaligus tetangga korban menerangkan sebelum malam kejadian (12/12/2022) korban menelpon dirinya untuk datang ke tempat almarhum Tini, ketika sampai di rumah almarhum Saya melihat Penagih hutang itu masih ada, karena sudah pukul 23: 00 wib saya meminta mereka untuk pulang sebab waktu nya sudah tidak pantas untuk menagih.
Saat itu Almarhumah mengatakan pada dirinya bahwa ia sangat tertekan dan terintimidasi dengan cara-cara penagihan yang tak tahu waktu.
Apa yang sudah di lakukan para penagih hutang sudah menceridai harkat dan martabat keluarga kami,jujur kami malu di mata masyarakat.
Dengan kejadian yang menimpa Almarhumah Tini saya menilai ada sebuah proses sebab akibat.
Ada beberapa point kami selaku masyarakat harap kan kepada aparat penegak hukum,Jika memang setelah olah TKP kematian itu murni Bunuh diri karena tidak adanya tanda kekerasan namun kami berharap agar pihak Kepolisian mendalami dari sisi yang lain,walau kita faham tidak ada UU yang mampu menjerat Rentenir di negeri ini,terkecuali..
Terkecuali jika dalam praktek nya terdapat beberapa unsur :
1: Bank Gelap
Sebab pergerakan Rentenir tidak ubah nya seperti Bank Gelap,sebuah upaya pinjam meminjam tanpa memiliki surat ijin resmi dari Bank Indonesia.
Dan dalam melakukan usaha seolah olah seperti Bank resmi pada umum nya.
Hal semacam ini bisa masuk dalam kategori pidana dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara denda 200M.
2: Perbuatan tidak menyenangkan berupa Paksaan atau Kekerasan.
Yang terjadi terhadap Almarhumah Tini saya rasa masuk dalam point ke dua ini.
Sesuatu dengan KUHP pasal 335 ayat 1, sebab si penagih hutang dalam melakukan kegiatan nya terdapat unsur perbuatan tidak menyenangkan,kekerasan juga penekanan.
Yang terkadang menjadi permasalahan ialah ketika ada permasalahan dan menyebabkan sebuah akibat ( di rugikan sebelah pihak )jarang sekali masyarakat dengan sadar melaporkan itu penegak hukum dan faktor nya banyak sekali kenapa masyarakat enggan untuk melaporkan nya.
Namun sebagai masyarakat saya memohon kepada Aparat Penegak Hukum agar untuk kasus Ibu Tini ada upaya untuk mengusut tuntas faktor penyebab Ibu Tini bunuh diri dengan meminum racun. BNP 017.