BIDIKNEWS-Berita Kejaksaan | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan bahwa sepuluh desa di provinsi Kepri yang tersebar di lima kabupaten terlibat kasus korupsi dana desa dalam kurun waktu dua tahun (2019-2020) dan semua kasus korupsi dana desa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap ” Terang Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo di Tanjungpinang, Kamis (17/6/21).

Agustian menjelaskan bahwa korupsi dana desa di Kepri rata-rata dipicu masalah integritas kepala desa maupun aparaturnya terlerpas ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan kades dan aparatnya dalam mengelola anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi malah dialihkan untuk kepentingan pribadi kades atau aparatur, misalnya, membeli mobil pribadi dan sejenisnya.
Hal ini menurut Agustian disebabkan karena minimnya pengetahuan dan pemahaman mengelola dana desa, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa yang besarnya per desa sekitar Rp 1 milyar sementara SDM desa terbatas untuk mengelolanya.
“Kalau ini lebih kepada masalah administrasi. Contoh, kepala desa atau aparatur desa tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, Oleh karena itu, Kejati Kepri mendorong masing-masing kabupaten membentuk tim terpadu pengawasan dana desa melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemkab setempat yang bertujuan agar tata laksana dana desa tidak menyalahi aturan dan sesuai kebutuhan desa itu sendiri “Kata Agustian.
(BNP.Red-012)