BIDIKNEWS-Artikel Hukum, Peminjaman sertifikat hak atas tanah dengan dalih untuk membantu menjual tanah, namun ternyata malah menjaminkannya, dapat diduga merupakan tindak pidana, Berikut contoh kasusnya:
"Si B meminjaman sertifikat hak atas tanahnya kepada si A untuk membantu menjual tanah milik si B, namun ternyata si A malah menjaminkannya tanpa sepengetahuan si B"
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Selain penipuan, perbuatan tersebut juga patut diduga sebagai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun....".
Pasal 263 ayat (1), 264 ayat (1) dan (2) tentang Pemalsuan Surat
Perbuatan tersebut juga dapat diduga merupakan tindak pidana pemalsuan dan/atau pemakaian surat kuasa palsu yang dilakukan oleh peminjam tersebut agar seolah-olah mendapat kuasa dari Anda untuk menjaminkan sertifikat tersebut.
Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
R. Soesilo dalam buku yang sama berpendapat bahwa surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang, salah satunya, dapat menerbitkan hak (hal. 195). Barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, maka ia diancam dengan pidana yang sama dengan ancaman pidana di atas.
Selain itu, dapat diduga pula adanya pemalsuan dan/atau pemakaian APHT palsu sebagai akta autentik yang diatur dalam Pasal 264 ayat (1) angka 1 dan ayat (2) KUHP:
Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP
Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik;
Pasal 264 ayat (2) KUHP
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Menurut R. Soesilo dalam buku yang sama, akta autentik yang dimaksud adalah akta yang dibuat di hadapan seorang pegawai negeri umum yang berhak untuk itu, seperti notaris, pegawai pencatat jiwa, dan sebagainya (hal. 197).
Dampak Hukum Bagi Penerima Jaminan
Penerima Jaminan bisa orang/badan hukum (Koperasi, Yayasan, CV, PT)
Sepanjang pihak Penerima Jaminan sebagai penerima hak tanggungan beriktikad baik dan tidak mengetahui atau tidak menduga adanya perbuatan melanggar hukum dalam penjaminan sertifikat tersebut, maka koperasi tidak dapat dijerat sanksi pidana.
Akan tetapi, Pemegang hak dapat menjadikan pihak Penerima Jaminan sebagai turut tergugat dalam pengajuan pembatalan Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT) bagi badan hukum maupun dalam gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata atas penjamin sertifikat hak atas tanah tanpa izin. Hal ini dikarenakan pihak Penerima Jaminan adalah pihak yang juga berkepentingan dalam penjaminan tersebut, sehingga harus dijadikan turut tergugat agar gugatan tidak kurang pihak.
Demikian penjelasan singkatnya, semoga bermanfaat.
ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Penting untuk dipahami :
Seluruh Kajian hukum yang ada di Artikel Hukum BIDIKNEWS disajikan dengan tujuan pendidikan/edukasi semata dan hanya bersifat kajian hukum secara umum. Jika Anda ingin mendapatkan layanan kajian hukum secara spesifik anda bisa menghubungi kami : KANTOR HUKUM ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM dan untuk layanan tersebut Anda akan kami kenakan biaya Konsultasi Hukum yang besarannya akan kami jelaskan secara tatap muka.
KANTOR HUKUM
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum
Alamat : Graha Rancamanyar Ruko Blok-A No. 8
Rancamanyar, Baleendah Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat 40375
www.alawfirm.webs.com