BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita Kejaksaan, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan memeriksa 5 orang sebagai saksi pada Senin(13/02/2023).
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya tersebut disebutkan saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
- AT selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia.
- J selaku Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment.
- TW selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan.
- GAP selaku pihak swasta.
Kapuspenkum juga menjelaskan bahwa kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. | Berita Kejaksaan
BNP.Red-016