BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita Kejaksaan, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 6 orang sebagai saksi pada hari Rabu(25/01/2023).
Hal tersebut juga dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis tersebut disebutkan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu:
- Saksi dengan inisial atas nama DJ, dimana saksi DJ merupakan selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah;
- Saksi dengan inisial atas nama RNW, dimana saksi RNW merupakan Staf Ahli pada Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Saksi dengan inisial atas nama SJU, dimana saksi SJU merupakan istri dari Tersangka AAL;
- Saksi dengan inisial atas nama A, dimana saksi A merupakan Managing Partner ANG Law Firm;
- Saksi dengan inisial atas nama SAP, dimana saksi SAP merupakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika;
- Saksi dengan inisial atas nama JS, dimana saksi JS merupakan Direktur Utama pada PT Sansaine Exindo.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, dan MA dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Tim Jaksa Penyidik. Rabu(25/01)
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, tegas Tim Jaksa Penyidik. | Berita Kejaksaan
BNP.Red-016