Bidiknews liputan khusus: Pasir Sakti – Jabung Lampung Timur ; Acungan jempol wajib di berikan kepada jajaran polsek Pasir sakti dalam rangka keberhasilan menggagalkan pengiriman pasir kuarsa yang di duga bermasalah.
Yang mana jajaran polsek pasir sakti mampu menggagalkan pengiriman pasir kuarsa yang akan di bawa ke palembang.
Truk Fuso pembawa pasir kuarsa tersebut tidak mampu menunjukkan keabsahan surat surat resmi baik surat SKAB ( surat keterangan asal barang ) SMB ( surat muatan barang )serta ketidak mampuan menunjukan dokumen/surat asli hingga di duga surat/ dokumen tentang Ijin Tambang dan IUP yang ada Palsu.
CV Berkah Karya Jaya Sakti atas nama M SidiQ di anggap bermasalah. 17 oktober 2022.
Ketua DPC Ormas BIDIK Lampung Timur ( Irwan Syahroni ) memberikan Apresiasi nya terhadap kinerja Jajaran Kepolisian Polsek Pasir Sakti ” Bongkar sampai ke akar akar nya pak polisi,bila perlu tutup Tambang Pasir nya”
Sebab jika di biarkan lepas lagi maka citra polisi akan jatuh dan akan memberikan kebebasan bagi para penjahat tambang lain nya dalam bergerak leluasa.
Saya kok merasa yakin jika tambang pasir galian c itu ilegal sebab pasir kuarsa itu pasir mahal,pasir kuarsa atau Quarts Sands/silika ( Si02) memiliki struktur heksagonal yang terkristalisasi akibat pelapukan batuan beku asam seperti batu granit.
Setau saya ada 6 manfaat pasir kuarsa
1; sebagai bahan baku pembuatan keramik.
2; sebagai komponen pembuat kaca.
3; sebagai material utama pembuatan semen.
4; sebagai bahan baku beton ready mix.
5; Sebagai penjernih air.
6; Sebagai Sand Blasting.
Jadi sungguh wajar jika pasir kuarsa masuk kategori pasir mahal dan barang mahal biasanya juga para penambang ogah ogahan untuk mengurus surat ijin tambang nya,sebab mereka gak mau rugi.
Ada 3 golongan tambang yang saya fahami
1: Golongan A = Minyak,gas alam,bitumen,aspal,natural wax,antrasit,batu bara,uranium,nikel atau cobalt.
2: Golongan B = emas,perak,intan,tembaga,bauksit,timbal,seng dan besi.
3: Golongan C = pasir,batu,limestone dll.
Nah pasir kuarsa ini masuk golongan C dan jelas kok secara undang – undang nya bagi siapa saja pelanggar tambang atau para pengusaha nakal tambang ilegal ada pasal 158 UU no 4 tahun 2009 Atau sesuai pasal 37,40 ayat 3 dan pasal 48,67 ayat 1,pasal 74 ayat 1 dan 5 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 10 000 000 000,00- ( 10 M ).
Jadi tidak ada alasan bagi kepolisian sektor Pasir Sakti untuk melepaskan para penjahat tambang ini.
Kami ( Ormas Bidik DPC Lamtim )akan terus memonitor perkembangan perihal kasus pasir kuarsa ini,bahkan Kami dari Ormas Bidik Lampung Timur siap bersinergi dengan aparat kepolisian dalam menertibkan Tambang tambang ilegal yang ada di Lampung Timur.
Yang pasti keberadaan tambang ilegal apapun itu jelas merugikan negara dan tidak ada sesuatu bersifat pisitif yang dapat di berikan kepada pemerintah daerah.
Demi lingkungan hidup kedepan yang lebih baik di Lampung Timur bersama kita berantas pertambangan ilegal. BNP 017.