Bidiknews liputan khusus ; Tanggamus,Lampung : Beberapa waktu terakhir ini di kabupaten Tanggamus di sesaki perihal permasalahan sengketa lahan tanah.
Sengketa tersebut antara masyarakat Adat Buay Belunguh dengan PT Tanggamus indah.
Lahan yang di pakai oleh pihak PT Tanggamus Indah merupakan Lahan Tanah adat Buay Belunguh berdasarkan Sejarah yang ada.
Keabsahan lahan tanah adat Buay Belunguh di perkuat oleh :
@: Surat Ukur dan Keterangan no 51/1931
@: Keputusan PN Kalianda tahun 2021
@: Keputusan Mahkamah Agung RI no 1277/K/PDT/2014
@: Keputusan Pansus DPRD Kab Tanggamus no 02/2020
Yang semua bunyi nya mengatakan ” Tanah di kembalikan ke masyarakat / marga Buay Belunguh “.
Sedangkan PT Tanggamus Indah ( TI ) yang mendapat kan ijin pengelolaan Lahan Tanah adat tersebut HGU nya berakhir pada tgl 30 Desember 2020.
Lalu kenapa bisa menjadi polemik berkepanjangan antara Masyarakat Adat dengan PT Tanggamus indah sebab Walaupun Sudah habis masa ijin sejak akhir desember 2020 pihak PT Tanggamus Indah masih tetap melakukan aktivitas nya hingga detik ini,sedangkan ijin nya sudah habis dan pihak PT Tanggamus Indah tidak melakukan perpanjangan perizinan sampai detik ini,yang seharus nya di Kembalikan kepada Masyarakat adat ini pihak PT Tanggamus Indah Terkesan Ingin menguasai Lahan Adat tersebut.
Masyarakat Adat Buay Belunguh mendesak pihak pemerintah daerah kabupaten Tanggamus serta Pihak ATR/BPN menuntaskan permasalahan ini dengan posisi di sudut netral. 15 Februari 2023.
Bidiknews liputan khusus akan coba mengurai permasalahan ini berdasarkan sudut penilaian ATR/BPN Kabupaten Tanggamus ( Deden Sudrajat,S.IT.,M.H /kepala Kantor ATR/BPN ) mengatakan” Kalau soal Perpanjangan Perijinan bukan ranah ATR/BPN melainkan itu Ranah Pemerintah Daerah Setempat ”
Kalau kami hanya menjalankan pekerjaan sesuai dengan Tugas Pokok Fungsi nya saja dengan tidak keluar dari Perundang undangan yang ada di Republik ini.
Seperti pasal 31 PP no 18 tahun 2021 yang berbunyi Hak Guna Usaha Hapus karena :
a : Berakhirnya jangka waktu sebagaimana di tetapkan dalam keputusan pemberian,perpanjangan atau pembaharuan hak nya.
b : Di batal kan oleh menteri sebelum jangka waktu nya berakhir karena :
1 ; tidak terpenuhinya ketentuan atau kewajiban dan atau larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 27 /28
2 ; cacat administrasi atau
3 ; Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c : di ubah hak nya menjadi hak tanah lain
d : di lepaskan secara sukarela oleh pemegang hak nya sebelum jangka waktunya berakhir
Silahkan di buka selanjutnya melalui google jika tidak salah point nya sampai dengan J.
Lalu pasal tersebut di kembangkan pada pasal 32 berbunyi ;
1 : Hapusnya hak guna usaha sebagaimana di maksud dalam pasal 31 di atas Tanah Negara,mengakibatkan
a : Tanah menjadi tanah negara
b : Sesuai dengan Amar putusan pengadilan.
2 : Tanah negara sebagaimana pada ayat 1 huruf a Penataan kembali penggunaan,pemanfaatan,dan pemilikan selanjut nya menjadi kewenangan Menteri.
3 : Hapusnya hak guna usaha sebagai mana di maksud dalam pasal 31 di atas tanah hak pengelolaan mengakibatkan tanah nya kembali ke dalam penguasaan pemegang hak pengelolaan.
Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi ATR/BPN hanyalah :
1: Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan
2: Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei,pengukuran dan pemetaan
3: Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah,pendaftaran tanah serta pemberdayaan masyarakat
Yang mana ATR/BPN itu berkerja berdasarkan Horizontal ( Sinergitas melaksanakan program pemerintah daerah ) Vertikal sesuai dengan program kementrian Agraria.
Jadi ATR/BPN tidak boleh masuk kedalam ranah kepentingan yang bersifat politis namun ATR/BPN harus berada pada posisi netral.
Terkait perizinan berusaha untuk PT Tanggamus Indah sesuai dengan PP no.51 tahun 2021 pasal 22 yang berhak mengeluarkannya adalah pemerintah daerah melalui DPMPTSP.
Dalam proses perijinan tersebut, kami akan menindaklanjutinya dengan melaksnakan Pertimbangan Teknis (PERTEK) sebagai bagian kelengkapan dalam prosedur permohonan hak yang menjadi pertimbangan teknis menyangkut data penggunaan, kemampuan dan penguasaan tanah untuk kemudian hasil nya kami sampaikan kepada kantor wilayah ATR/BPN provinsi.
Terkait apakah ada prosedur atau tidak dalam mengurus Tanah adat atau Ulayat,dalam hal ini silahkan mempelajari Peraturan Kementrian Agraria no 18 tahun 2019 dan Peraturan mentri dalam negeri no 52 tahun 2014.
Intinya kami dari ATR/BPN Kabupaten Tanggamus memohon maaf kepada masyarakat Tanggamus jika ada kesalahan dalam berucap apalagi saya sebagai kepala kantor yang baru di ATR/BPN ini masih banyak hal yang harus saya pelajari terkait Adat Istiadat yang merupakan peninggalan sejarah bangsa ini yang masih tetap terjaga dengan lestari.BNP 017.