• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Liputan KHUSUS

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

Liputan Khusus

BNP.Red-011 by BNP.Red-011
12 April 2021
in Investigasi BIDIKNEWS, Liputan KHUSUS
5

BIDIKNEWS-Liputan Khusus, Adanya tayangan berita media online 2 produk Reporter asal Pangalengan yang seolah counter attack (serangan balik), boleh disebut berasumsi opini penggiringan seolah berita pembelaan bersih tidak berbuat salah yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Wanasuka, Maman.

Kami (Kru 5 Media) menganggap sah-sah saja sebagai hak reporter media manapun soal update pemberitaan.

Namun patut disayangkan hal pemberitaan di 2 media tersebut, selain substansi bergeser topik inti masalahnya, alias isinya Ngawur ke 1 (satu).

Utamanya kesan kami menilai kandungan berita 2 media tersebut bila diselami, patut disayangkan Reporternya tidak mencerminkan jiwa kepedulian kepada derita sesama wartawan.

Kesan opini umum yang akan muncul dipastikan “Setingan Adu Dombakan 2 Media dengan 5 Media” bertindak lanjut counter attack dan saling berkirim surat redaksi antar redaksi hingga konfrontasi para Reporter nantinya.

Kata yang pas dari kami sebagai bentuk kritisi adalah, “Sahabat Sepi Jiwa Korsa, Tergadai Hal-hal Subyektif Abaikan Kepedulian Sesama Jurnalis” sangat disayangkan (Red).

Kembali untuk di ingatkan, bahwa kejadian yang semestinya disikapi Kades Maman itu seharusnya melakukan “Hak Jawab” Kades Maman kepada Redaksi Media Mitra Polisi Nusantara (MPN).

Dipersilahkan Kades Maman layangkan “Hak Jawab” bukan “Hak Tolak” seperti yang diucapkan Ketua Apdesi Pangalengan (Asep) itu menjadi ngawur ke 2 (dua). Sebagai saran mohon buka kembali UU NO 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (Red)

Kami merasa heran bila seorang Reporter tidak faham pengetahuan umum soal Pers terkait pemberitaan yang telah “Update / Tayang” itu segala muatan isinya menjadi tanggung jawab Redaksi Media online yang mengeluarkannya.

Sebagai Comparative study penilaian kaidah hukum jurnalistik, berikut pandangan dan tanggapan Yulisman SH, Direktur eksekutif LBH KSN-KPK JABAR. Berkenan memberikan paparannya.

Menurut pandangan Yulisman SH, Direktur eksekutif LBH KSN-KPK JABAR dalam analisa kacamata hukumnya. Begini tanggapan dan penjelasannya.

“Terkait kejadian yang menimpa Bpk. Wawan MPN, dihubungkan dengan 2 berita media yang muncul setelahnya, saya merasa prihatin dan empati” kata Yulisman SH diawal tanggapannya.

“Seingat saya, Jurnalis handal itu, terkenal Jiwa korsa daya juang mengenai kesadaran seorang Jurnalis yang memiliki perasaan sebagai suatu kesatuan, kekitaan, kecintaan terhadap suatu perhimpunan atau lembaga kewartawanan” ungkapnya.

“Andai pun ada sumber berita yang merasa dirugikan dan atau tidak berkenan dengan isi pemberitaan jangan pernah ambil langkah arogan. Tetapi ada beberapa langkah yg bisa dilakukan secara elegan” paparnya menyarankan.

“Yaitu Melalui pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya” penjelasan ke 1 Yulisman SH.

“Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain” penjelasan ke 2.

Selanjutnya penjelasan Yulisman SH mengenai kesalahan statement dari Sdr. Asep, Ketua Apdesi Pangalengan, wajib diluruskan, sebab fatal kesalahan dibaca banyak orang di online portal berita dimana-mana, tegas Yulisman SH.

Penjelasan khusus tentang Hak Tolak menurut Yulisman SH.

“Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Berarti peruntukannya untuk Wartawan yah, bukan untuk Kepala Desa atau lainnya” imbuh dia menegaskan.

Dikatakannya juga, bahwa pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga pengaduan ke Dewan Pers, setelah ke Pemimpin Redaksi Media yang ditujukan sebelumnya. Pungkasnya.

Sebagai kesimpulan sikap atas apa yang terjadi, dari ulah pemberitaan di dua media online tersebut. Ditegaskan.

Kami 5 Pimpinan Redaksi Media Online yang tergabung dalam Aliansi. Sepakat.

Berdasarkan Surat Kuasa Hukum Advokat/ Pengacara. Akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter : Tim Lipsus 5 Media.
Editor : Admin

Loading

ADVERTISEMENT
Previous Post

KETERLALUAN !! Kekecewaan para “KPM” telatnya Beras BPNT, Diimbangi “Jeritan” Para Pengusaha Lokal

Next Post

Gagal Mengamankan Barbuk Terkait Kasus Dugaan Suap Di Ditjen Pajak Kemenkeu | KPK : Barbuk Sengaja Dihilangkan Pihak-pihak tertentu

BNP.Red-011

BNP.Red-011

Next Post
Gagal Mengamankan Barbuk Terkait Kasus Dugaan Suap Di Ditjen Pajak Kemenkeu | KPK : Barbuk Sengaja Dihilangkan Pihak-pihak tertentu

Gagal Mengamankan Barbuk Terkait Kasus Dugaan Suap Di Ditjen Pajak Kemenkeu | KPK : Barbuk Sengaja Dihilangkan Pihak-pihak tertentu

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

23 Oktober 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021
Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

Warga Metro Selatan Keluhkan Bangku Bench Di Lapangan Sepak Bola Margorejo Roboh !!

15 September 2023

Pekerjaan pembangunan tangki septik skala individual Kampung gistang kecamatan umpu semenguk, kabupaten Waykanan Diduga tidak selesai secara totalitas Dan Mencari Keuntungan Semata

13 September 2023

PROYEK PEMBANGUNAN PUSKESMAS KAMPUNG CANDI REJO, WAY PENGUBUAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DIDUGA PROYEK SILUMAN

13 September 2023

Peras Kades KidangPananjung 4 Jaksa Gadungan Diciduk Polisi

8 September 2023

Recent News

Warga Metro Selatan Keluhkan Bangku Bench Di Lapangan Sepak Bola Margorejo Roboh !!

15 September 2023

Pekerjaan pembangunan tangki septik skala individual Kampung gistang kecamatan umpu semenguk, kabupaten Waykanan Diduga tidak selesai secara totalitas Dan Mencari Keuntungan Semata

13 September 2023

PROYEK PEMBANGUNAN PUSKESMAS KAMPUNG CANDI REJO, WAY PENGUBUAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DIDUGA PROYEK SILUMAN

13 September 2023

Peras Kades KidangPananjung 4 Jaksa Gadungan Diciduk Polisi

8 September 2023
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist