BIDIKNEWS-INDONESIA | Liputan Khusus, Jakarta- Aripudin didampingi tim kuasa hukumnya Nandang suwinda,SH dan ketua harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi irfanto,SH mendatangi kantor Wisma Budi dibelakang kantor KPK untuk memberikan surat somasi terkait dugaan adanya kriminalisasi dan prnyerobotan lahan seluas kurang lebih 600 Hektar yang dicaplok dan di tambang oleh PT.BUDI GEMA GEMPITA ( PT.BGG ) jum’at (24/2/2023)
Nandang Suwinda,SH menjelaskan pada awak media “kami kekantor Wisma Budi di Kuningan Jakarta, penyerahan berkas satu bendeul somasi terhadap PT.BGG berkantor di Wisma Budi diterima oleh satpam sekitar pukul 15.20 wib kata” Nandang SH,
Surat somasi ini kami dari tim kuasa hukum Aripudin selama tujuh hari apabila tidak ada jawaban kami akan ambil langkah upaya hukum baik pidana maupun perdata, lebih jauh Nandang selaku kuasa hukum Arifudin demi tegakny keadilan buat klien kami papar, Nandang Suwinda,SH
Dan kami juga akan melaporkan oknum berpangkat Kompol inisial S, selaku penyidik di Polda Sumatra selatan yang diduga melakukan perampasan barang barang milik klien kita sdr Arifudin seperti surat nikah, BPKB mobil, IJAZAH dan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik Arifudin…
Sementara itu ketua harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi irfanto SH juga menjelaskan bahwasannya terkait kasus kriminalisasi yang di alami saudara Arifudin dalm tahap proses hukumnya baik sejak penangkapan BAP dan juga saat persidangan di pengadilan banyak sekali kejanggalan seperti ada nya perampasan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik Arifudin di kediamanyah pada 5 januari 2014 di jadikan berit acara penyitan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik kompol S POLDA SUMSEL,papar rodhi
Selain itu dalam persidangan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh saudara Arifudin dokomen dokumen dan kuitansi palsu yg di jadikan alat bukti dalam persidangan pengadilan muara enim.terkait laporan polisi nomor: LPB/777/XII2013/SPKT dan Arifudin vonis 3 tahun penjara putusan pengadilan muara enim
Lalu terkait kasus yang sama laporan polisi Nomor:LPB/776/XII/2013/SPKT Pelapor,Budi Sukoco tim legal dari PT BGG.arifudin di adili di pengadilan negri lahat.dalam proses persidangan sesuai hasil uji lab porensik bahwa terdapat 18 kuitasi palsu yang tidak sesuai dengan tanda tangan Arifudin selaku terdakwa.Arifudin sudah beberapa kali meminta photo chopi ataw salinana bukti hasil lab forensik tapi tidak pernah di kasih oleh pihak pengadilan lahat dan penyidik polda sumsel dan daudara Arifudin di vonis 3 tahun penjara putusan negeri lahat.
Untuk ke tiga kali nya Arifudin di laporkan kembali dengan dugaan kasus yang sama oleh sdr jentje Daniel selaku kepala Divisi pertanahan di PT Sungai Budi Lampung yang membawahi PT Indah Jaya Abadi Pratama(PT.IJAB)(PT.BBG)dan PT Cakra emas Gemilang Mandiri(PT CAKRA)di babak yang ke tiga ini sungguh sangat mencolok dalam mengkriminalisasi sdr Arifudin sesui laporan polisi nomor:LPB/519/VI/2014 pada tanggal 20 juni 2014 di polsa sumsel,yang mana sdr Arifudin di adili di PN lahat dan di ponis 2 tahun 3 bulan papa rodhi.
Lebih lanjut rodhi memaparkan sesuai salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 halaman 46 menerangkan bahwa saksi dan sekaligus pelapor,sdr jantje Daniel pada 13 juli 2019 di berhentikan oleh perusahaan(di pecat) Bahwa saksi pada saat itu di tlp oleh perusahaan untuk mengambil uang pesangon,setelah sampai kantor perusahaan dan pada saat itu sdr jantje Daniel di sodorkan BAP Polisi yg saksi tidak pernah merasa di periksa pada saat saksi melakukan pelaoran di Polda sumsel.dikutip dari salinan putusan pengadilan Nomor:309/Pid./2019/PN Lht.pada point 17 halaman 46 jelas rodhi.
menurut keterangan sdr jantje Daniel saat di hubungi uang pesangon sebesar Rp.700 000 000-sampai saat ini tak kunjung di terimanya,alias cuma di beri harapan palsu oleh perusahaan.
Menurut Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi irfanto,SH di sini sangat jelas bahwasanya Sdr.aripudin menjdi korban Kriminalisasi yang di lakukan oleh perusahaan yang diduga dengan menggunakan oknum-oknum sebagai alat penegak hukum dalam memenjarakan Arifufin sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman sampai 8 tahun 3 bulan penjara,seperti adanya dugaan BAP palsu yang mana sdr Jantje Daniel mengaku tidak pernah di BAP. seduai salinan putusn pengadilan Nomor:309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 dan 18 halaman 46 sampai 47.itu artinya Arifudin adalah proyek kriminalisasi HUKUM dari perusahaan, adapun dasar dasar putusan pengadilan dalam kasus Arifudin adalah dokumen dokumen dan kuitansi kuitansi palsu yang diduga di rekaysa oleh pihakPT BGG itu sendiri bahkan dalam putusan pengdilan Nomor:272/Pid.B/2014/PN.Mre,pada halaman 44 tertuang bahwsanya kerugian PT BGG Senilai Rp.8.119.000.000.00 tidak terungkap dalampersidangan namun hanya masalah penggelpan dokumen surat surat tanah milik PT BGG,yang sebenarnya surat surat tanah yang di maksud adalah milik Arifudin sendiri yang pada 5 januari di ambil oleh kompol S pada 5 januari 2014 di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik kopol S POLDA SUM-SEL,dan jadikan ungkap rodhi
Lidik Krimsus Ri akan terus mengawal Arifudin dalam menuntut keadilan dan tidak menuntut kemungkinan akan melakukan aksi aksi Demo baik di ma Polda sumsel maupun di mabes POLRI terkait laporan balik Arifudin di mabes POLRI dandi limpahkan ke Polda sumsel pada 2018 lalu yang jalan di tempat untuk terkait lahan milik Arifudin yang saat ini di kuasai dan di tambang batu baranya oleh PT. BGG akan kita ambil alih dengan mengusir para enambang dan menduduki lahan tersebut karena Arifudin masih memegang dan memiliki dokumen asli kepemilikan atas lahan tersebut dan tidak ada sehelaipun pernyataan atowun kesepakatan Hitam di atas Putih transaksi jual beli antara Arifudin dengan perusahaan.adapun uang senilai 2 miliar yang di terima Arifudin dari perusahaan adalah utang piutang dalam pembebasan lahan seluas 190 hektar sedangkan 3 perusahaan tersebut menguasai lahan milik Arifudin -+800 hektar yang mana sdr Arifudin mengalami kerugian 240 Miliar pungkas rodhi..
BNP.Red-020