BIDIKNEWS.Liputan Khusus. Jawa Barat, Kota Bandung. (30/11/21). Dengan keputusan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (PPKM) yang akan dilakukan saat pekan Libur Natal dan Tahun Baru 2022 mulai 25 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, Polda Jabar lakukan beberapa langkah pembatasan, dikutip dari kompas.com.
Langkah yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat adalah menutup beberapa lokasi wisata di Jawa Barat untuk mengurangi terjadinya kerumunan yang dapat menciptakan cluster.
Kemudian, sistem buka tutup jalan akan kembali di berlakukan sebagai antisipasi arus lalu lintas di wilayah objek wisata, selain itu Polda Jabar juga melakukan penerapan check point di rest area maupun di depan gerbang tol untuk dapat melakukan pengecekan serta membuat gerai vaksin.
Selain itu Polda akan melakukan pemeriksaat surat surat, baik itu surat kendaraan. surat vaksin, dan surat tes antigen.
Polda Jawa Barat menghimbau kepada masyarakat untuk tetap dirumah saat libur perayaan Natal dan Tahun Baru untuk menekan angka penyebaran COVID serta menghindari terjadinya cluster baru penyebaran COVID.
“Ini peran dari masyarakat, ketika libur nanti, ketika pemerintah sudah melarang, tolong ikuti saja, dengan keluarga di rumah berkumpul, waktu-waktu bahagia ini di rumah akan membantu pemerintah dalam mencegah Covid-19,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago.
(BNP. Red-013)
BIDIKNEWS Views 107 Pengunjung