BIDIKNEWS-Artikel Hukum, Berita BIDIK | Pada dasarnya, tanda tangan memiliki fungsi sebagai bukti tertulis yang menunjukkan pemenuhan sebagai syarat sesuatu. Berdasarkan penjelasan ini, maka tanda tangan memiliki fungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi. Pengertian Scan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Scan = Pindai (Memindai) yaitu mengcopy/menggandakan gambar atau teks ke dalam komputer dalam bentuk digital.
Ditemui awak media saat diwawancarai pada Selasa 12/10/2021 terkait kemungkinan dapat tidaknya dijerat hukum apabila Kartu Tanda Anggota (KTA) ORMAS BIDIK dipalsukan, Ketua Umum ORMAS BIDIK “ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini menerangkan bahwa:
“didalam KTA ORMAS BIDIK tersebut kan ada tandatangan saya dalam bentuk digital sebagai pengesahan. Artinya tindakan pemalsuan KTA disini adanya penggandaan (scan) tandatangan saya yang pada dasarnya seseorang yang tidak memiliki izin dari pemilik tandatangan dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan, “terang Ketum.
Lebih lanjut Ketum menjelaskan bahwa Indikasi tindak pidana dalam merubah/mengcopy/menggandakan/men-scan tandatangan orang lain tanpa sepengetahuan/izin dari pemilik tandatangan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berupa pemalsuan surat, sebagaimana yang diatur di Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, apabila yang dipalsukan itu adalah akta-akta otentik lainnya, maka hal ini dapat dijerat dengan Pasal 264 KUHP, yang berbunyi :
1. Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
a. Akta-akta otentik;
b. Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
c. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
d. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
e. Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
2. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
“Jadi, jerat hukum terhadap pelaku “Scan” tandatangan orang iain tanpa izin si pemilik tandatangan dengan maksud penggunaan dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara, Dan jika tindakan tersebut terhadap hal-hal sebagaimana diuraikan dalam Pasal 264 ayat (1) diatas, maka dapat dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 8 (delapan) tahun penjara, “papar Ketum.
Penutup, Ketua Umum menghimbau kepada seluruh Jajaran dan Pengurusnya baik itu di tingkat DPD, DPC dan PAC secara Nasional untuk tidak melakukan perbuatan merubah/mengcopy/menggandakan/men-scan KTA ORMAS BIDIK, karena jika hal tersebut dilakukan maka saya akan menindak tegas dan tidak akan mentolerasi perbuatan ini, selain hal ini termasuk kedalam ketegori 6 Pelanggaran berat di ORMAS BIDIK yang dapat dikenakan sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat disamping itu saya pastikan pelaku akan kami proses secara hukum yang berlaku,“tutup Ketum.
BNP.Red-010