Bidik News Liputan Khusus; Jawa Timur,Indonesia: Membangun sinergitas antar lembaga merupakan sebuah keharusan demi tercipta nya satu pemikiran,satu gagasan dalam menegakkan sila sila yang terkandung dalam pancasila.
Sinergitas itu bisa antara lembaga swasta dengan pemerintah di segala level pemerintahan.
Seperti yang di lakukan Ormas Bidik Jawa Timur melakukan silaturahmi dengan jajaran Kadisnaker Provinsi Jawa Timur membicarakan banyak hal diantara nya System Ketenaga kerjaan di wilayah hukum Jawa Timur. 21 Juli 2022
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengajak dan menghimbau kepada Jajaran Ormas Bidik sejawa timur agar melaporkan pabrik pabrik yang tidak mengikuti SOP dengan catatan yang membayar karyawan tidak sesuai aturan.
Apabila ada perusahaan koleb atau bangkrut dan tidak memberikan hak hak kewajiban pekerja maka harus segera dilaporkan ke pihak Disnaker provinsi Jatim dengan acuan
Hak ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 104, terkait serikat pekerja dan UU Nomor 21 tahun 2000 mengenai serikat pekerja
Sebab dalam regulasi disebutkan bahwa setiap karyawan berhak menjadi anggota atau membentuk serikat tenaga kerja.
Setiap karyawan diperbolehkan untuk mengembangkan potensi kerja sesuai dengan minat dan bakat.
Karyawan juga mendapatkan jaminan dari perusahaan dalam hal keselamatan,kesehatan, moral,kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat berdasarkan norma serta nilai keagamaan dan kemanusiaan.
Kemudian juga Karyawan memiliki Hak Atas Perlindungan Keputusan PHK yang Tidak Adil dan manusiawi.
Hak tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Setiap karyawan berhak mendapat perlindungan dan bantuan dari Pemerintah melalui DInas Tenaga Kerja bilamana mengalami PHK secara tidak adil.
Ketua DPD Ormas BIDIK Jawa Timur Amas Madina atau biasa di panggil mas Adi menjelaskan,Kami sangat mengapresiasi apa yang di jelaskan oleh kepala dinas tenaga kerja perihal perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban nya dan memberikan hak hak karyawan di wilayah hukum Jawa timur.
Ormas Bidik Jawa timur akan bergerak ke lapangan agar System ketenaga kerjaan lebih di perhatikan oleh perusahaan perusahaan.
Dan kami tidak akan ragu ragu melaporkan kepada pihak Disnaker jika memang terdapat dan terbukti ada perusahaan yang tidak mentaati peraturan UU serta SK kementrian yang telah di keluarkan.
Kedepan Sinegritas antar lembaga akan kami kembangkan ke Dinas Dinas yang lain, demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.BNP 017