Bidiknews Liputan Khusus : Bandung Barat,Jawa Barat ; Coba kita resapi Makna Pancasila Sila ke Lima ( Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ),dan jika sila ke lima tersebut tidak di terapkan maka jangan harap sila ke tiga akan terjadi ( Persatuan Indonesia ) apalagi sila ke dua ( Kemanusian yang adil dan beradab ) sebab sila ke empat di anggap tidak ada bagi mereka ( Kerakyatan yang di pimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ) sila 5,3,2 dan 4 akan terwujud jika sila pertama di abaikan ( Ketuhanan yang maha esa ).
Itulah kondisi yang terjadi saat ini,akibat program 2022 ada upaya membentuk ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,ada diskriminasi yang di sengaja di ciptakan bahwa ada sebuah kebijakan yang tidak bijak. 09 Januari 2023.
Ketua DPC Ormas BIDIK Kabupaten Banndung Barat ( Denie Sumbang ) yang memang sedang mengawasi serta mendalami ketidak adilan yang di rasakan oleh kepala desa akibat program tersebut berpendapat.
Legeslatif dan Executif telah membangun conflik baru akibat cemburu sosial karena ketimpangan keadilan dalam memberikan Bantuan kepada masyarakat,yang nominal Bankeu Sarpras tersebut Rp 6 005 000 000,00- yang di berikan kepada 28 Desa Terpilih,dengan kisaran angka yang bervariasi mulai dari Rp 50 000 000,00- sampai dengan Rp 900 000 000,00-.
Selama penelusuran kami,dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Bandung Barat sudah berkerja dan berjalan di Rell yang benar.
Sesuai dengan tupoksi nya perihal Bantuan Keuangan Desa ( Sarpras ) sebab dari beberapa kali pendalaman bahwa DPMD berjalan hanya sesuai dengan Koridor nya.
Yang kami fahami yang di lakukan oleh DPMD berdasarkan Administrasi saja sesuai dengan Filosofi,Psikologi dan Yuridis nya,itupun berdasarkan Peraturan Bupati,Permendagri,Peraturan Presiden serta Undang Undang.
DPMD tidak masuk ke dalam ranah yang bersifat tekhnis.
Setelah itu DPMD memberikan Informasi kepada kepala desa yang mendapatkan bantuan tersebut untuk melengkapi berkas pencairan nya.
Setelah kami telisik lebih jauh DPMD hanyalah sebagai Fasilitator Program Sarpras tersebut,sekaligus bak penampung pertanyaan dari amarah serta cemburu kepala desa yang tidak dapat bantuan keuangan.
Sebab yang kami fahami seharusnya yang bertanggung jawab dari Conflik Cemburu Sosial ini indikasi nya mengarah kepada Perencanaan, Keuangan dan Oknum Dewan,Sebab mereka yang menentukan segala nya bukan DPMD.
Yang menjadi pertanyaan kami,Mengapa Sila Ke Lima Pancasila di hilangkan dalam melayani Masyarakat nya ?
Jika ini bersumber dari Musrenbang jangan tebang pilih dong,bantu satu bantu semua,tidak satu tidak semua.
Bukan kah Musrenbang lahir dari Musdes dan Musdes lahir dari Musdus.
Atau jangan jangan program bantuan keuangan desa ( Sarpras ) lahir dari Aspirasi anggota dewan?
Jika iya dewan wajib memberikan pertanggung jawaban kepada desa desa yang tidak di bantu nya,sesuai dengan dapil dewan itu masing masing,dengan memberikan penjelasan yang sejelas jelasnya kepada kepala desa yang tidak terpilih.
Atau jangan jangan juga ada dendam politik sang dewan kepada desa yang tidak terpilih dapat Bankeu akibat ketika jaman pilihan legeslatif suara dewan tersebut anjlok,hingga desa tersebut tidak di pikirkan?
Jika itu sumber permasalahannya,maka terjawab sudah Kriteria desa terpilih yang di maksud adalah Desa Yang suara dewan tersebut Tinggi.
Sedangkan dari beberapa keterangan kepala desa yang tidak mendapatkan bantuan:
@:Kaget karena baru tau ada bantuan untuk desa setelah di beri tau oleh Bidik
@: Tidak pernah tau terkait program bantuan tersebut.
@: Jika ada sosialisasi ke kami pasti kami akan buat pengajuan proposal,Kepala desa mana yang gak pengen dapet bantuan pembangunan.
Jadi jika melihat dari itu semua maka kemungkinan pola yang di terapkan adalah Pola Topdown.
Saran kami kepada para pejabat Kabupaten Bandung Barat Berikan Keadilan itu bagi Rakyat kalian dalam memberikan bantuan apapun itu.BNP 017.