Bidiknews liputan khusus : Bandung Barat ,Jawa Barat ; Rotasi dan Mutasi adalah dua kata yang saling mengikat dalam sebuah sistem baik itu swasta maupun negeri.
Rotasi Mutasi adalah hal yang biasa di lakukan baik itu di lingkungan Swasta dan Pemerintahan di segala elektoral.
Jika di lihat dari kamus besar bahasa indonesia
Rotasi berarti perputaran sedangkan Mutasi berarti Perubahan,Jika di Artikan Rotasi Mutasi sebuah perputaran untuk perubahan.
Namun Kalimat Mutasi memiliki 2 arti yaitu Promosi dan Demosi.
Tinggal di lihat saja Apakah mutasi nya karena untuk Promosi atau Pinalti hingga menjadi Demosi.
Seperti yang sedang ramai di perbincangkan oleh banyak kalangan masyarakat di Bandung Barat terkait Mutasi dan Rotasi Jabatan Ekselon Tiga dan Empat.
Kurang Lebih periode Desember sampai dengan Januari Hengki Kurniawan banyak melakukan Rotasi dan Mutasi Besar Besaran,Ada Apa Dengan Hengki Kurniawan?13 Januari 2023.
Deni Sumbang ( Ketua DPC Ormas Bidik Bandung Barat ) berpendapat ; Seharusnya dalam merotasi jabatan setingkat ekselon tiga dan empat ini di lakukan terlebih dahulu pendalaman rekam jejak ASN tersebut baik secara golongan,kinerja kemampuan serta keilmuan.
Layak tidak pejabat tersebut menjabat posisi yang di tentukan oleh pemerintah daerah.
Sebab jabatan sekelas ekselon tiga dan empat itu merupakan sebuah jabatan yang prestisius,jadi seharusnya ada analisa jabatan dalam menentukan rotasi jabatan setingkat Ekselon tiga dan empat.
Jadi jangan asal merotasi jabatan tanpa melihat Aspek nya apalagi dalam merotasi jabatan hanya di latar belakangi karena suka dan tidak suka,hingga bukan menjadi Mutasi yang bersifat Promosi namun Bersifat Demosi.
Ingat ASN apapun tingkat golongan nya di ciptakan oleh Negara untuk melayani masyarakat bukan untuk melayani kepentingan Politik golongan tertentu.
Bagi saya seorang Bupati dan Anggota Dewan itu adalah Pekerja Outsoursing atau Pekerja Kontrak,beda nya kalau pejabat seperti Bupati itu Eksekutif sedangkan Dewan itu Legeslatif yang berkerja atas Pilihan Rakyat yang di kontrak oleh Rakyat selama 5 tahun.
Jika dalam kontrak kerja dengan rakyat di anggap gagal maka jangan harap akan dapatkan kontrak untuk berikutnya,kecuali money politik yang di mainkan gila gilaan.
Maka jangan lah merotasi jabatan pegawai negeri sipil atau ASN semau nya sendiri,sebab ASN tersebut dalam mengabdikan diri nya pada negara serta melayani masyarakat lebih lama dari pada Bupati maupun Anggota Dewan,bahkan Jika tidak melanggar UU ASN pengabdian seorang ASN bisa sampai umur 58 tahun.
Jika salah dalam merotasi jabatan pasti akan berpengaruh pada kinerja si pejabat tersebut di tempat baru atau menimbulkan konflik baru.
Contoh kasus nya adalah salah dalam penempatan camat kecamatan Padalarang yang lama di rotasi ke kecamatan Lembang,yang akhirnya di Tanggapi oleh seluruh kepala desa Padalarang dengan membubuhkan tanda tangan nya agar Bupati menggagalkan perotasian Camat Padalarang ke Kecamatan Lembang.
Kasus Padalarang sebagai barometer bahwa pembuat kebijakan tidak memahami dan mengerti perihal kinerja camat tersebut.
Jika demikian maka Bupati Hengki Kurniawan telah menggali liang kubur nya sendiri.
Dalam catatan Bidiknews Liputan Khusus melihat,mempelajari,mendalami berdasarkan Penglihatan Masyarakat,Cerita Masyarakat serta Fakta Di Lapangan ” Hengki Kurniawan merupakan Bupati Gagal ” Dengan latar belakang entertaimen Hengki di anggap tidak faham dan mengerti ilmu pemerintahan.
Beberapa catatan kegagalan beliau adalah :
1: Tidak Memahami Ilmu Tata Negara
2: Tidak memahami ilmu Pemerintahan.
3: Tidak memahami penata kelolaan Keuangan.
4: Tidak mampu mengatasi Devisit Anggaran.
5: Tidak Mampu mengatasi Sampah.
6: Masih Tinggi nya Angka Kemiskinan di Bandung Barat adalah 11.30% ( 0.32 % ).
7: Angka Pengangguran di Bandung Barat 11.65%.
8: Tidak mampu menjaga hubungan baik dengan Lembaga LSM,Ormas,Media serta Tokoh Adat.
Serta masih banyak lagi catatan kegagalan Seorang Hengki Kurniawan di Kabupaten Bandung Barat. BNP 017.