• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Liputan KHUSUS

Buruh di Jawa Barat Lakukan Unjuk Rasa di Kawasan Gedung Sate.

Liputan Khusus

BNP.Red-013 by BNP.Red-013
29 November 2021
in Liputan KHUSUS
0
Perekonomian Jawa Barat Dapat Bangkit Dengan Momentum Perbaikan Ekonomi Global

BIDIKNEWS.Liputan Khusus.Jawa Barat, Bandung. (29/11/21) Buruh se-Jawa Barat dari berbagai kabupaten/kota kembali bergerak menggelar unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/11/2021). Para buruh mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar.dikutip dari Liputan6.

Selain itu, mereka meminta agar Pemerintah Provinsi Jabar menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pasca pembacaan putusan uji formil dan materiil oleh Mahkamah Konstitusi.

“Massa buruh mulai berkumpul di titik kumpul di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, 29 November 2021 pukul 09.00. Sekitar pukul 12 long march menuju Gedung Sate,” Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto, Senin (29/11/2021).

Roy menuturkan, unjuk rasa kali ini diikuti oleh berbagai serikat buruh pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11/2021) yang menyatakan bahwa, UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi angka (7) yang pada pokoknya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

“Oleh karena pengupahan merupakan program strategis nasional sebagaimana dinyatakan dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan akan berdampak luas kepada para pekerja atau Buruh di Indonesia, maka dalam penetapan upah minimum tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No 36 Tahun 2021,” ungkap Roy.

Lebih lanjut Roy Jinto menjelaskan bahwa, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan rapat pleno UMK 2022 terhadap rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar pada 26 November 2021. Di mana mayoritas rekomendasi UMK 2022 yang disampaikan oleh bupati/wali kota Se-Jabar kepada Gubernur Jabar tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan formula PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

Maka, lanjut Roy, berdasarkan hal tersebut pihaknya menyatakan sikap menolak penetapan UMK 2022 berdasarkan PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

Kedua, meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2022 sesuai dengan rekomendasi atau usulan bupati/wali kota Se-Jabar yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Ketiga, meminta kepada Gubernur Jabar untuk kembali menetapkan UMSK.

Keempat, bahwa kaum buruh di Jabar khususnya anggota KSPSI Jabar akan mengawal penetapan UMK 2022 baik dengan cara aksi unjuk rasa maupun mogok kerja pada 29 dan 30 November 2021, yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

(BNP.Red-013)

BIDIKNEWS Views 81 Pengunjung

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kenali Organisasi-mu, Banyak Orang Tahu Organisasi Tetapi Tidak Paham Berorganisasi

Next Post

Berikut Aturan Yang Ditetapan Selama PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru di Jawa Barat.

BNP.Red-013

BNP.Red-013

Next Post
Mobilitas Warga Bandung Menurun Kasus COVID Menurun

Berikut Aturan Yang Ditetapan Selama PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru di Jawa Barat.

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
ilustrasi perdamaian

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021

Pejabat Bangkalan Kena OTT KPK di Pulangkan,Ini Tanggapan Ormas BIDIK JATIM

25 Juli 2022
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

13 Agustus 2022
Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

13 Agustus 2022

Pembangunan SUPERMARKET MAYASARI PALZA KOTA TASIKMALAYA menyimpan PR Bagi perusahan BUMN KOTA TASIKMALAYA OTA

13 Agustus 2022
Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

12 Agustus 2022

Recent News

13 Agustus 2022
Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

13 Agustus 2022

Pembangunan SUPERMARKET MAYASARI PALZA KOTA TASIKMALAYA menyimpan PR Bagi perusahan BUMN KOTA TASIKMALAYA OTA

13 Agustus 2022
Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

12 Agustus 2022
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist