BIDIKNEWS-INDONESIA.COM ||Liputan KHUSUS. Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu program tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kepada stakeholders dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk masyarakat. Kegiatan CSR ini bisa mencakup banyak bidang, seperti ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Bagi perusahaan, kegiatan CSR sangat diperlukan karena ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Di antaranya adalah membangun citra brand yang positif, mendekatkan perusahaan dengan masyarakat sekitar, serta meningkatkan kepercayaan konsumen kepada brand. Berikut ini adalah contoh-contoh kegiatan CSR yang bisa diterapkan oleh perusahaan.
Berikut ini beberapa hal tentang CSR yang dilansir dari berbagai sumber:
1. Besar anggaran dana CSR
Berdasarkan peraturan UU PT dan PP 47/2012 menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak spesifik, sesuai dengan kebijakan perusahaan. Meskipun demikian, biaya CSR wajib tetap dikeluarkan diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran. Hal ini tercantum dalam UU 40/2007 pasal 47 ayat 2.
2. Jenis -jenis CSR
– Penggunaan sumber energi terbarukan
Hal ini dilakukan agar perusahaan ikut serta dalam melestarikan sumber daya alam yang terancam punah. Adapun sumber energi terbarukan yang bisa dimanfaatkan, seperti angin, tenaga surya, air dan sebagainya.
– Rehabilitasi alam
Untuk jenis ini, perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap penjaga alam, terutama bagi perusahaan produsen limbah. Contoh kegiatannya seperti penanaman bakau dan reboisasi hutan.
– Volunteering
Kegiatan ini bisa dilakukan secara rutin maupun insidentil, seperti mengirimkan tenaga pengajar ke daerah terpencil atau penerjunan tenaga relawan Ketika bencana.
-Pemberdayaan ekonomi karyawan
Dana CSR bisa dialokasikan untuk peningkatan kemampuan karyawan agar bisa berdaya secara ekonomi. Contohnya dengan membentuk koperasi karyawan.
-Filantropi
CSR merupakan aktivitas yang fokus pada kemanusiaan demi menolong orang yang membutuhkan. Adapun contohnya, seperti bantuan dana UMKM, membuka kampung usaha dan sebagainya.
3. Manfaat CSR
– Bagi lingkungan hidup
Suatu perusahaan diminta tidak hanya mengejar keuntungan dalam jangka waktu tertentu, tetapi harus aktif berkontribusi terhadap kualitas lingkungan melalui dana CSR perusahaan.
– Bagi perusahaan
Ketika nama perusahaan terbentuk baik di mata masyarakat, maka proses branding juga akan lebih mudah, terutama jika target masyarakat yang merasakan CSR berskala nasional, seperti beasiswa sepak bola, pendirian sumur di daerah kering dan sebagainya.
– Bagi pemerintah
Manfaat CSR adalah mendukung program-program pemerintah terkait kemajuan bangsa dan negara. CSR adalah aksi sosial yang dilakukan oleh perusahaan terhadap masyarakat. Oleh sebab itu, CSR perusahaan hadir membantu pemerintah dalam menangani berbagai masalah sosial seperti pencemaran lingkungan, kemiskinan, pengangguran, Pendidikan dan sebagainya.
– Bagi masyarakat
Contoh nyata CSR adalah pendirian pabrik di tengah-tengah masyarakat dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan warga sekitar. Selain itu, CSR perusahaan juga bisa diwujudkan dengan menyerap tenaga kerja dari warga di lingkungan perusahaan.
4. Tujuan CSR
– Menjaga nama baik dan citra perusahaan
Tujuan utama dari pelaksanaan program CSR salah satunya adalah untuk menjaga citra dan juga nama baik perusahaan di hadapan masyarakat umum.
– Solusi untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di sekitar lingkungan
Adanya program CSR adalah salah satu bentuk upaya dari perusahaan untuk membantu dan menyelesaikan semua masalah yang ada di lingkungan sekitar. Masalah yang ada bisa muncul dari berbagai sisi. Mulai dari lingkungan, sosial dan ekonomi.
– Menjaga hubungan baik dengan stakeholder
Dengan program CSR, maka akan tercipta sebuah hubungan yang lebih hangat dan bersahabat dengan lingkungan perusahaan. Program CSR juga mampu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dalam upaya pengembangan dan pemberdayaan mereka sendiri.
5. Contoh CSR
– Bidang ekonomi
– Pengembangan UMKM.
– Pengembangan koperasi simpan pinjam dan usaha.
– Pemberian modal.
– Bidang lingkungan
– Program pengelolaan limbah.
– Penanaman 1000 pohon.
– Pembangunan lahan.
– Bidang Kesehatan
– Program donor darah.
– Pengobatan gratis.
– Vaksinasi covid-19.
– Bidang budaya Pagelaran seni.
– Pemberdayaan dan pengembangan seniman.
– Pelestarian karya seni.
– Bidang Pendidikan
– Pelatihan keterampilan.
– Pemberian beasiswa.
– Seminar di bidang Pendidikan.
Sesuai aturan pemerintah, perusahaan yang wajib melaksanakan program CSR adalah perusahaan-perusahaan yang kegiatan operasional perusahaannya berkaitan langsung dengan sumber daya alam. Contohnya seperti perusahaan tambang, perusahaan industri, perusahaan agraris, dan lain sebagainya.
Itulah beberapa penjelasan tentang CSR yang dikutip dari berbagai sumber, untuk sanksi hukum tentang CSR, Tim Lipsus investigasi Bidiknews-Indonesia akan merilis pada tayang berikutnya,, tentunya dengan narasumber dari para ahli hukum yang dapat dipertanggung jawabkan, semoga bermanfaat. ( BNP-Red. & Tim)