BIDIKNEWS-Berita Daerah, (Kab. Garut) Sejumlah saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Penggugat dalam sidang gugatan antara H. Deden Taupik (Penggugat) melawan PT. Karunia Bakti Utama ( KBU), mengungkapkan segala bentuk dana yang dikutip oleh PT. KBU.
Para saksi yang dihadirkan Penggugat dalam persidangan kesaksian yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, pada hari Rabu (31/03/2021) berjumlah Tiga Orang.
Dalam kesaksianya, para saksi yang terdiri dari 2 orang mantan pekerja PT. KBU dan 1 orang pekerja aktif, mengungkap mekanisme kerja yang ada di PT. KBU sesuai pertanyaan Hakim dan para Kuasa Hukum.
“Kami mulai masuk kerja di PT. KBU sebagai perintis dari sejak tahun 1997 hingga tahun 2013, berhenti tanpa ada uang pesangon. Bahkan dana tabungan yang dikutip tiap kami kerja pun tidak diberikan hingga saya berhenti kerja” ungkap Asep Pipin.
Terungkap dalam persidangan, hubungan kerja antara PT. KBU dan para awak bis pun dinilai tidak jelas.
“Sejak masuk kerja kami hanya menerima surat perintah jalan, dengan sistim bagi hasil 60:40 belum termasuk dana lainnya yang berjumlah total Rp. 154.000 yang dikutip tiap kami jalan, termasuk uang tabungan yang tidak pernah di kembalikan” ujar saksi.
Surat pernyataan kontrak kerja sebagai mitra kerja PT. KBU, di ungkapkan salah seorang saksi yang masih bekerja, Asep Agusni, dibuat baru-baru ini setelah rame PT. KBU digugat.
“Sejak merintis kerja pada tahun 1990an, tidak ada pernyataan dalam bentuk surat bahwa kami sebagai mitra, kami tahunya pekerja. Anehnya beberapa minggu kebelakang setelah adanya gugatan ini, kami disuruh menandatangani surat pernyataan sebagai mitra” ujar Asep Agusni.

Menanggapi keterangan para saksi, Kuasa hukum PT. KBU, Dwitiyo Pujoutomo. SH., MH, menyebut bahwa kutipan dana lain-lain termasuk tabungan merupakan ranah koperasi bukan PT. KBU.
“Dana lain-lain yang dikutip itu adalah ranah koperasi, bukan PT. KBU yang berbadan hukum berbeda, apakah sudah pernah dana tersebut dipertanyakan dan diminta?” tukas Dwitiyo.
Para saksi menjawab bahwa setahu mereka, koperasi itu dibawah naungan PT. KBU dan mereka tidak pernah dilibatkan sebagai anggota koperasi.
“Kami tahu persis pembentukan koperasi yang sekarang sudah dibubarkan, dan kami sering meminta hak kami yaitu dana simpanan tapi tidak pernah digubris” tandas para saksi.
Majelis Hakim dalam perkara bernomor 46/Pdt Sus-PHI/2021/Pn Bdg yang terdiri dari Yuswardi. SH, Parlindungan Saragih S.si, SH dan Iman Firmansyah. SH menutup sidang untuk dilanjutan minggu depan dengan agenda kesaksian penggugat.
Diluar sidang para saksi penggugat berhasil diminta tanggapanya terkait koperasi yang bernama “Kopkar Karunia” mengaku heran.
“Kami heran dengan yang namanya Koperasi Karyawan Karunia, selama kami bekerja tidak pernah dilibatkan, padahal kami selalu lakukan simpanan, setahu kami ya PT. KBU dan tidak pernah ada rapat anggota atau apa”
“Terus terang, kamipun ragu dengan legalitas dan mekanisme azas koperasi Karunia” tandas Mereka.
Reporter : Azizi/Adjie
Editor : Yudika