Bidiknews Liputan Khusus;Way Umpu,Way Kanan ; Lagi dan Lagi program P3A di provinsi Lampung kembali menjadi sorotan.
Indikasi Korupsi kembali nampak baik itu secara pengelolaan maupun pelaksanaan.
Bidiknews liputan terlalu sering mengangkat berita perihal project P3A di provinsi Lampung yang di duga kuat penuh dengan intrik korup di dalam nya.
Seperti yang kembali terjadi saat ini di Kampung BN 1 Way Umpu.
DPC Ormas Bidik Way Kanan bersama rekanan beberapa media menemukan banyak kejanggalan dalam proses awal dan pengerjaan. 24 juli 2022
Ketua Ormas Bidik Way Kanan ( Darsah ) mengatakan Program peningkatan percepatan tata guna air irigasi / P3TGAI Adalah program kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat /PUPR tahun 2022 pembelanjaan yang pembelanjaan nya menggunakan uang anggaran negara ( APBN) tahun 2022 dengan dana pertitik senilai Rp 195 000 000,-00
Tujuan program ini adalah untuk memenuhi kebutuhan air irigasi guna mendukung ketahanan pangan Nasional dan mendukung aktifitas serta per ekonomian guna mendorong pemerataan pembangunan nasional sebagai mana tercantum nawacita Presiden RI perihal pembangunan yang merata di segala bidang.
P3TGAI adalah program rehabilitas peningkatan atau pembangunan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang di laksanakan sendiri oleh P3A / Perkumpulan petani pemakai air secara swakelola
Akan tetapi pada kenyataan nya Peraturan kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat di abaikan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang mana Pengelolaan projek pekerjaan rehabilitasi saluran irigasi BN 1 WAY UMPU tersebut di berikan kepada pihak lain bukan swakelola petani atau masyarakat nya namun di kelola ketua P3A Tunas Harapan ( Sardi )
Tentunya tidak salah karena di kelola oleh ketua P3A ( Sardi ) yang jadi salah yaitu ketua P3A yang sesungguh nya itu Bernama Warimin M yang memiliki SK sedangkan yang ketua P3A ( Sardi ) tidak memiliki SK.
Sementara sepengetahuan Warga ketua P3A Itu Warimin M bukan Sardi.
Ternyata Sardi itu orang dekat nya Kepala Kampung dan Projek di Rantau Jaya itu tidak di kelola oleh masyarakat dan petani berdasar kan Swakelola tapi di Borong kan kepada pihak lain ( Kelompok Seni kuda kepang )
Pertanyaan nya :
1; Ada apa dengan Kepala Kampung?
2; Jika Warimin M pemegang SK mengapa ia di buang oleh Kepala Kampung?
3; Jangan jangan ada MOU terselubung antara Kepala Kampung dengan Sardi dan Kelompok seni kuda kepang terkait masalah keuntungan?
Secara analisa demi projek P3A Kepala Kampung mengadu Sardi dengan Warimin.
Warimin M ketika di konfirmasi mengatakan SK ( surat kerja ) saya dari dinas PU irigasi masih aktif hingga detik ini.
Bahkan jika memang saya sudah di ganti oleh orang lain sebagai ketua P3A kenapa tidak ada pemberitahuan kepada saya?
Bahkan sampai sekarang saya masih melakukan. Tugas saya mengatur air irigasi untuk kebutuhan petani.
1; Silahkan tanya ke petani siapa yang bekerja sampai sekarang dalam mengatur air irigasi persawahan di kampung ini ?
2; Silahkan Tanya ke petani siapa Ketua P3A menurut mereka ketahui ?
Sementara Marno selaku Dinas Pekerjaan Umum bagian irigasi di wilayah kecamatan Banjit menjelaskan bahwa Saya heran kenapa ada pergantian ketua P3A di wilayah kecamatan Banjit,” Tidak ada pemberitahuan kepada kami dan belom ada berkas masuk yang menjelaskan soal pergantian ketua P3A di kecamatan Banjit”.
Sebab tidak semudah itu dalam pergantian ada harus ada sistem dan aturannya salah satu nya Semua perkumpulan kelompok tani di kampung harus musyawarah dulu dan dihadiri kepala kampung. BNP 017