BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita Nasional, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali meminta keterangan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (pendiri ACT), dan Ibnu Khajar (Presiden ACT) atas dugaan penyimpangan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial sebesar Rp. 138 miliar. Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi, yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp. 2,06 miliar serta bantuan nontunai dalam bentuk dana sosial sebesar Rp. 2,06 miliar.
Kedua Pengurus ACT tersebut diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi. Dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dan; atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan; atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan; atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
BNP.Red-016