BIDIKNEWS-Berita BIDIK | DPC BIDIK Kota Metro Lampung, Pembangunan Jembatan Goa Warak, Metro Timur berbatasan Metro Selatan dengan anggaran hampir Rp 1,2 Miliar dinanti-nantikan masyarakat, juga berharap pembangunannya tidak mengecewakan.
Keresahan masyarakat akan keinginan melintasi jembatan yang nilainya cukup fantastis itu menjadi inisiatif DPC Ormas Bidik Kota Metro untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
Ketika di lokasi, Ormas Bidik menjumpai beberapa kejanggalan, salah satunya adalah pembangunan jembatan itu dinilai belum selesai.
“Padahal pembangunan jembatan menelan anggaran milliaran rupiah itu, seharusnya sudah dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna. Celakanya masih terpasang portal penghalang bagi pengguna jalan,” kata Rio selaku ketua.
Dari data yang dihimpun oleh Ormas Bidik Pembangunan Jembatan Goa Warak di Kelurahan Tejosari senilai Rp.1.198.501.850,00, dikerjakan CV. GIANT MULTI KARYA nomor kontrak 05.04.TND/KTR/PPK-KPBJT/D.3-2/2021.masa kerja 180 hari Kalender.
Sebagai Ormas yang aktif dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum serta anti korupsi, Ormas Bidik menilai ada kejanggalan dalam proyek tersebut, bahkan tak segan-segan untuk melaporkan ke pihak berwenang.
“Kami akan segera melaporkan kegiatan ini kepada APH, agar segera ditindaklanjuti, apakah ada dugaan markup atau tidak,” ujar Rio ketua DPC Bidik Kota Metro.
Rio Ellen Novebri mengatakan, adapun laporan sudah disiapkan merupakan hasil investigasi tim ke lokasi proyek.
“Bersama tim kita sudah siapkan berkas pelaporan nya ke Kejaksaan Negeri Kota Metro. Bentuk laporannya adalah, hasil pekerjaan proyek. Kita minta APH Kejaksaan untuk serius dan segera lakukan pemeriksaan,“ ujar Rio.
Ormas Bidik menjelaskan, proyek pembangunan jembatan kontrak kerja pada bulan Juli 2021 lalu, dengan masa kerja tanggal 7 Desember 2021.
“Iya pekerjaan itu dilaksanakan pada Juli 2021 lalu, dan kontraknya habis tanggal 7 Desember 2021,” ujar Rio.
Sebelumnya, dilansir dari rilis Ormas Bidik, bahwa Dodi selaku Kabid PUTR pada 22 November 2021 akan memastikan jembatan tersebut selesai sesuai batas waktu ditentukan, dan apabila tidak bisa diselesaikan maka pembayaran akan dihitung dari pencapaian kerja.
“Sementara batas masa habis kontrak kerja tertanggal 7 Desember. Jangan didoakan nggak selesai, kalau sampai tidak selesai tidak akan dibayar penuh. Kalau dia nguber strukturnya saya rasa dapet, tapi kendalanya mobil angkut material gak bisa masuk karena medan sulit dilalui,” kata Dodi.
Terpisah, dikatakan Rama warga Metro Selatan, bahwa membenarkan hasil temuan Ormas Bidik. Dia juga meragukan jembatan itu sudah selesai sehingga dia ragu untuk melintasinya. (red)
BNP.Red-007