Bidiknews Liputan Khusus : Jawa Barat,Indonesia ; Patuh terhadap Aturan AD/ART Organisasi itulah syarat mutlak setiap pribadi yang tergabung dalam sebuah Lembaga.
Setiap anggota yang tergabung dalam organisasi suka tidak suka harus menuruti aturan yang sudah di tentukan sebab aturan yang tertuang dalam AD/ART organisasi itulah landasan pergerakan Anggota nya.
Dalam setiap berorganisasi pasti ada Hak dan Kewajiban yang harus di jalankan,salah satu bentuk nya adalah kewajiban anggota terhadap organisasi di mana mereka bernaung.
Salah satu bukti seseorang tergabung dalam Organisasi adalah Kartu Tanda Anggota Organisasi yang teregritasi dalam system organisasi tersebut.
Lalu bagaimana dengan mereka yang tergabung dalam organisasi namun tak teregritasi ?
Bidiknews lipsus akan mengupas aturan bagaimana penting nya sebuah ID CARD dalam berorganisasi.
ID CARD adalah bukti bahwa seseorang tergabung dalam sebuah organisasi.
Melalui ID CARD juga masyarakat bisa mengetahui dari organisasi mana orang tersebut berasal.
Namun masyarakat juga jangan mau di bodohi oleh mereka yang memiliki ID CARD Ormas atau lembaga apapun itu.
Masyarakat harus melihat masa kadaluarsa ID CARD tersebut,masyarakat boleh bertanya keabsahan ID CARD Kepada pemilik nya dengan mengecek melalui website atau meminta no telp ketua Kabupaten,Provinsi atau Pusat.
Seperti yang terjadi dengan DPD Ormas BIDIK Provinsi BANTEN sesuai dengan Surat Keputusan no 13/ SK – PMBK/DPP BDK / I / 2023 dengan Sumber Surat Edaran DPP no : 003 /SE/ KTM – BIDIK/ XII / 2022 perihal perpanjangan Kartu Tanda Anggota ( KTA ).
Sesuai dengan Anggaran Dasar Organisasi pasal 36 ayat ( 1 ) serta pasal 5 ayat 2 huruf e Anggaran Rumah Tangga Organisasi dan Bab XI pasal 24 bahwasan nya Jajaran Pengurus DPD Ormas BIDIK Banten telah lalai,tidak taat dan melanggar aturan AD/ART Organisasi. 16 Januari 2023
Berdasarkan itu semua maka Ketua Umum Ormas BIDIK ( ADV ALAMSYAH,SH .,M.si.,C.L.A ) membuat keputusan yang Tegas Berani dengan ” PEMBEKUAN TERHADAP DPD ORMAS BIDIK BANTEN “.
Dalam keterangan nya Ketua Umum Ormas BIDIK mengatakan ” Tidak Ada toleransi kepada siapapun,jabatan apapun yang dengan sengaja melanggar dan tidak mentaati AD/ART Organisasi,maka akan di bekukan atau di keluarkan dengan tidak hormat “.
Jadi bagi masyarakat luas,unsur pemerintah baik itu tingkat desa,kecamatan,kabupaten atau kota ,provinsi bahkan pusat jika ada yang mengatas namakan Ormas Bidik di manapun berada silahkan berkoordinasi melalui www.ormasbidik.webs.com.
Jika ternyata ada kegiatan yang menimbulkan keresahan serta kerugian yang di timbulkan maka silahkan melaporkan kepada aparatur penegak hukum.
Atau di ID CARD pemegang kartu ormas Bidik tersebut pasti terdapat barcode silahkan di scand maka akan muncul keabsahan pemegang kartu tersebut legal atau ilegal. BNP 017.