Bidiknews Liputan Khusus:Bandung,Jawa Barat; Pembekuan sebuah Jajaran Struktur Organisasi Masyarakat biasa di lakukan oleh Pengurus Pusat.
Pembekuan sebuah Struktur kepengurusan oleh DPP pasti melalui tahapan serta proses musyawarah mulai dari Jajaran DPP,Penasehat Organisasi untuk sebuah keputusan.
Maka jika sudah melalui rangkaian musyawarah hasil yang di keluarkan merupakan sebuah keputusan yang final dan mengikat. 17 November 2022.
SURAT KEPUTUSAN dengan Nomer SK No: 012/SK- PMBK/KTM-BIDIK/XI/2022.Ketua Umum Ormas BIDIK ( ADV.Alamsyah,SH.,M.SI.,C.L.A.) tertanggal 17 November 2022,Menetapkan dan Memutuskan : Membekukan dari semua kegiatan dan aktivitas keorganisasian organisasi kemasyarakatan barisan indonesia pemantau dan pengawas tindak pidana korupsi ( Ormas BIDIK ) dalam seluruh tingkatan DPD Ormas BIDIK Provinsi Jambi.
Pembekuan ini di karenakan beberapa hal diantaranya adalah sampai SK Pembekuan ini di terbitkan karena Struktur pengurus DPD Ormas Bidik Jambi belom juga terbentuk,tidak adanya Sekretariat DPD Ormas BIDIK Jambi,Roda Organisasi Ormas BIDIK Jambi yang tidak berjalan sebagai mana mesti nya.
Berdasarkan Anggaran Dasar Ormas BIDIK pasal 47 serta Anggaran Rumah Tangga Ormas BIDIK pasal 24 dan Pasal 5 huruf ( e ).
Dengan demikian berdasarkan SK yang telah di terbit kan tertuju kepada DPD Ormas BIDIK Jambi maka Secara SAH dan mengikat sejak Tgl 17 November 2022 DPD Ormas BIDIK Jambi di BEKUKAN sampai dengan waktu yang tidak di tentukan.
Oleh karena itu jika ada kegiatan yang mengatas namakan Ormas BIDIK di wilayah Jambi maka kegiatan tersebut di anggap ILEGAL sejak SK PEMBEKUAN di tanda tangani.
Kepada masyarakat,pemerintah provinsi dan Kabupaten se Jambi jika terdapat kegiatan atau apapun itu nama nya jika mengatas nama kan ORMAS BIDIK berhak untuk melaporkan Oknum tersebut ke aparat penegak Hukum di wilayah Se Provinsi Jambi. BNP 017.