Bidiknews Indonesia – Liputan Khusus, Lampung Timur, DPD (dewan pimpinan daerah) Ormas Bidik Provinsi Lampung Akhir Akhir ini menyoroti bangunan Liar atau tempat usaha di tanah milik negara yang ada diwilayah Karya Tani labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.Kamis (17/08/2023)
“Siti Ceker” Salah satu warga yang berada di desa Karya Tani labuhan Maringgai kabupaten Lampung Timur yang menjadi sorotan DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung terkait dugaan mendirikan bangunan atau tempat usaha diatas tanah milik negara yaitu Milik Dinas PU setempat yang sudah berdiri sejak bertahun tahun
Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung “Dodi Andriyadi” atau yang biasa di sapa Dodi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telephone celuller menjelaskan,bahwa benar dirinya beserta jajaran Ormas Bidik provinsi Lampung sejauh ini sudah mengantongi data terkait dugaan salah satu warga yang berada di desa karya tani yang selama ini sudah mendirikan bangunan atau tempat usaha ditanah milik negara secara Permanen . Jelas Dodi
Masih kata Dodi dirinya juga menegaskan bahwa bangunan usaha tersebut yang di duga milik “Siti Ceker” sudah berdiri sejak bertahun tahun kenapa ada pembiaran. ” sudah jelas bangunan itu berdiri kokoh hingga bertahun tahun,dan bangunan itu sudah ditembok keliling seperti milik pribadi secara Permanen Sampai tidak dapat lagi dilalui oleh masyarakat setempat,mirisnya lagi bangunan itu posisinya berada diatas anak sungai dan sudah barang tentu akan mengakibatkan pendangkalan dan membuat para petani sulit untuk mendapatkan pasokan air dari situ kita bisa liat akan menghambat para petani untuk mendapatkan hasil panen ” .Tegas Dodi
” Kami berharap untuk APH segera bertindak karena ini sudah jelas secara real melanggar ketentuan undang undang, dan untuk dinas terkait jangan membiarkan bangunan yang berdiri di atas tanah milik negara apalagi ini sudah berdiri bertahun tahun bangunan nya ditembok keliling sudah seperti tanah milik pribadi tambah lagi membangun diatas anak sungai kan itu sudah pasti akan ada pendangkalan yang dapat merugikan para petani setempat untuk sulit mendapatkan pasokan air sehingga mengakibatkan gagal panen, memperkaya diri sendiri diatas tanah milik negara dan diatas penderitaan petani setempat yang terdampak”
“Undang Undang nya sudah jelas kok PERPU NOMER 51 Tahun 1960/ Tentang Agraria Dan Dapat Di Jatuhi Hukuman Pidana,selain PERPU NOMER 51 Warga Yang Mendirikan Bangunan Di Tanah Milik Negara Atau Milik PU Melanggar KUHP Pasal 389 Tahun 2019 Dengan Ancaman Dua Tahun Delapan Bulan Bahkan Berdasarkan Undang Undang Sumber Daya Alam Nomer 17 Tahun 2019 Pasal 68 Di Ancam Hukuman Sembilan Tahun Pidana Dengan Denda Sembilan Miliyar Rupiah ”
“Tentu kami akan kawal terus kasus ini agar tidak ada pembiaran untuk warga yang membangun bangunan atau tempat usaha diatas tanah milik negara dan Harapan Kami selaku Ormas Bidik Provinsi Lampung yang mana tupoksinya adalah Sosial Kontrol menginginkan agar dinas PU dapat cepat mengambil langkah agar tidak semakin banyak lagi warga yang mendirikan bangunan diatas tanah milik negara “. Pungkas Dodi (BND 021)