BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita BIDIK, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ORMAS BIDIK pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB (red), menggelar rapat internal di jajaran Pengurus DPP ORMAS BIDIK. Yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum ORMAS BIDIK “ADV. ALAMSYAH, SH., MH., C.L.A.” dihadiri oleh Rona Budiman, SH selaku Sekjen DPP ORMAS BIDIK, Feisal Hakim Prayoga, SH selaku Bendahara DPP ORMAS BIDIK, turut juga dihadiri oleh Dewan Pembina ORMAS BIDIK Bpk. Arief Budiman, SH., MH., CRA, serta para Kepala Divisi di DPP ORMAS BIDIK di sekretariat DPP ORMAS BIDIK.
Rapat internal tersebut membahas tentang evaluasi kinerja satuan tingkatan dalam Ormas BIDIK yaitu DPD ORMAS BIDIK PROVINSI JAMBI yang hingga melampaui batas waktu yang ditentukan dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK.
Dalam rapat tersebut, Ketua Umum meminta masukan kepada Dewan Pembina serta para jajaran pengurus yang hadir sehingga menghasilkan beberapa poin yang menjadi masukan bagi Ketua Umum untuk mengambil suatu keputusan terkait pengurus satuan tingkatan pada DPD ORMAS PROVINSI JAMBI. Rapat internal ditutup sekira Jam 16.30 WIB yang diakhiri dengan makan bersama disebuah Rumah Makan tak jauh dari sekretariat DPP ORMAS BIDIK.
Saat dimintai keterangan oleh awak media Bidiknews, Ketua Umum mengemukakan bahwa “Banyak hal yang menjadi dasar bagi Ketua Umum untuk mengambil keputusan tersebut, diantaranya adalah Keberadaan DPD ORMAS BIDIK PROVINSI JAMBI yang hingga saat ini belum terdaftar/tercatat di badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, serta Tupoksi pengurus DPD ORMAS BIDIK PROVINSI JAMBI tidak berjalan sebagaimana mestinya padahal waktu yang sudah diberikan untuk melaksanakan Tupoksi tersebut kepada pengurus DPD ORMAS BIDIK PROVINSI JAMBI sudah cukup lama bahkan dinilai sudah terlalu lama. Hal inilah yang membuat kami di DPP menyimpulkan bahwa DPD ORMAS BIDIK PROVINSI JAMBI tidak berjalan sebagaimana mestinya, “Terang Ketua Umum.
Awak media juga mencoba meminta keterangan kepada SEKJEN DPP terkait hasil rapat tersebut, Pak Sekjen menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan yaitu Menonaktifkan Kepengurusan Satuan Dalam Tingkatan DPD ORMAS BIDIK PROVINSI JAMBI yang dipimpin oleh Pak Hasnedy Sutrisno dan jajarannya hingga terbentuknya Pengurus yang baru di DPD ORMAS BIDIK PROVINSI JAMBI. Pak Sekjen juga mengatakan bahwa hal ini juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor : 013/SK-PNTF/KTM-BIDIK/X/2023 tertanggal hari ini 26 Oktober 2023. nanti malam kita akan mengadakan zoom meeting terkait pelaksanaan milad ke-7 ORMAS BIDIK silahkan hadir nanti linknya saya bagikan di grup, nah nanti juga terkait hasil rapat hari ini juga akan dibahas, “Ungkap Pak Sekjen.
Lebih lanjut Ketua umum menegaskan bahwa, segera setelah Surat Keputusan ini dikeluarkan, Ketua Umum memerintahkan kepada Korwil DPP ORMAS BIDIK “Rozika Putra (Eka Larka)” untuk segera membentuk kepengurusan baru di DPD ORMAS BIDIK PROVINSI JAMBI dan melaporkannya kepada DPP ORMAS BIDIK selambat-lambatnya hingga akhir Desember 2023 ini, adapun status keanggotaan pak Hasnedy Sutrisno dan jajarannya akan tetap tercatat sebagai anggota Ormas BIDIK hingga 31 Desember 2023 dengan status non jabatan tapi hanya bagi anggota yang telah memiliki KTA resmi tentunya. “tutup Ketua Umum.
admin