MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS LANGLANGBUANA Mata Kuliah : Etika Profesi Hukum Dosen : Dr. Hernawati RAS, SH., M.Si. Oleh : Alamsyah L210210020
Pertanyaan Ke-1 :
“Jelaskan pentingnya mempelajari etika profesi hukum terkait dengan tanggungjawab profesi, berikan contoh konkritnya!”
Jawaban:
Etika dan profesi hukum memiliki hubungan satu sama lain, bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan professional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum disertai refleksi seksama, dan oleh karena itulah di dalam melaksanakan profesi terdapat kaidah-kaidah pokok berupa etika profesi.
Oleh karennya terdapat batasan-batasan dalam beretika profesi di bidang hukum yang dapat ijadikan pedoman agar penyimpanganpenyimpangan dalam profesi hukum dapat terhidarkan, yakni sebagai berikut :
- Orientasi yang dimiliki haruslah berupa pelayanan yang mengarah pada pengabdian seseorang dalam berprofesi hukum. Apabila hal ini diterapkan maka dalam menjalankan profesinya akan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tanpa pamrih.
- Tidak membeda-bedakan pelayanan terhadap individu yang satu dengan yang lainnya. Sehingga para pelaku profesi hukum akan berusaha memperlakukan tiap orang dengan sama.
- Bersama-sama dengan teman sejawat untuk selalu bekerja sama dan tolong menolong dalam hal kebaikan agar dapat saling bertukar pikiran dan meringankan beban.
Hubungan yang dimiliki oleh Profesi Hukum dan Etika Profesi Hukum dapat diibaratkan seperti sebuah permainan sepak bola dengan aturan-aturan main yang ada di dalamnya. Agar suatu permainan sepak bola tersebut dapat berjalan semestinya maka para pemainnya harus mentaati larangan-larangan maupun perintah yang ada dalam peraturan sepak bola tersebut. Para pemain sepak bola di sini adalah mereka yang bekerja dan menekuni profesi hukum.
Contoh Konkrit Etika profesi hukumterkait dengan tanggung jawab profesi adalah Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dimana KEAI adalah sebuah aturan mengikat yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh setiap orang berprofesi sebagai advokat baik diantaranya memiliki sanksi hukum maupun sanksi administratif.
***
Pertanyaan Ke-2:
“Bagaimana analisis saudara tentang hubungan antara moral, etika dan profesi hukum”
Jawaban:
Etika, dan moral bukanlah merupakan sesuatu hal yang tertulis. Namun etika dan moral tertanam di dalam suatu masyarakat atau lingkungan, yang apabila melanggar akan terjadi sebuah sanksi sosial yang dampaknya bisa dikucilkan di dalam lingkungan masyarakat tersebut.
Profesi merupakan suatu pekerjaan khusus yang membutuhkan keahlian dan penguasaan keilmuan yang khusus pula, membutuhkan suatu tatanan nilai luhur yang disebut sebagai etika dalam rangka pencapaian profesionalisme serta untuk menghindarai terjadinya penyalahgunaan dan penyalahmanfaatan pengetahuan dan keahlian tersebut.
Hubungan etika,moral dan profesi hukum adalah sebagai sikap hidup berupa dorongan hati atau kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam menjalankan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama.
Dalam melaksanakan profesi hukum terdapat kaidah – kaidah pokok berupa etika profesi gunanya adalah untuk menjadi dasar acuan orang – orang yang menekuni profesi hukum di bidang masing -masing agar tidak ada simpang siur aturan dan ketentuan dalam menjalankan profesi hukum tersebut. Merupakan aturan yang harus di tekuni atau di patuhi oleh orang – orang yang tergabung dalam satu organisasi atau kesatuan profesi hukum.
Hubungan antara etika, moral dan profesi hukum sangat berkaitan dalam mengemban tugas selaku profesi yang dibentuk untuk memberikan pelayanan pada masyarakat sekaligus salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya oleh karena itu Etika dan moral yang baik harus digunakan dalam menjalankan profesi hukum.
Contohnya : Hubungan antara Seorang Advokat dan kliennya, dimana seorang advokat berkewajiban untuk tidak membuka/mempubllikasikan hal-hal yang bersifat rahasia kliennya dalam suatu kasus yang ditangani oleh seorang advokat, disamping ini terdapat dalam suatu kode etik profesi advokat, tindakan ini juga termasuk suatu etika dan moral seoang advokat terhadap kliennya.
***
Pertanyaan Ke-3 :
“Jelaskan masalah-masalah yang dihadapi oleh penegak hukum dalam melaksanakan profesinya, dan bagaimana upaya menanggulangi permasalahan tersebut.”
Jawaban:
Penegakan hukum sekarang ini sering menjadi bahan diskusi yang mengarah pada sisi negatif ketimbang positif. Situasi semacam ini sedikit banyak akan tidak menguntungkan dunia pendidikan. Manakala penegakan hukum bergerak ke arah negatif, maka dunia pendidikan juga akan mengarah ke sisi negatif dan begitu sebaliknya.
Hal terpenting dalam penegakan hukum sesungguhnya adalah dengan ditegakkannya hukum itu maka tujuan hukum akan terlaksana.
Penegakan hukum di Indonesia menghadapi masalah antara lain:
- hukum atau peraturan itu sendiri;
Perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang- undangan yang terkait dengan penegakan hukum agar tidak terjadi inkonsistensi pengaturan yang nantinya akan menimbulkan kebingungan dalam penerapannya.
- mentalitas petugas penegak hukum;
Mentalitas petugas penegak hukum memegang peran yang sangat penting karena berdasarkan kasus yang terjadi, penyimpangan justru kebanyakan karena buruknya/rendahnya mental para petugas penegak hukum.
- fasilitas pendukung pelaksanaan hukum;
Kalau peraturan perundang- undangan sudah baik dan juga mentalitas penegaknya baik, akan tetapi fasilitas kurang memadai, maka penegakan hukum tidak akan berjalan dengan semestinya. Oleh karenanya Negara perlu mengupayakan agar petugas penegak hukum diberikan fasilitas yang baik dan memadai.
- kesadaran hukum, kepatuhan hukum dan perilaku warga
Hal yang tidak kalah penting adalah kesadaran hukum, kepatuhan hukum dan perilaku warga masyarakat. Sekalipun ketiga unsur di atas sudah terpenuhi tetapi tidak diimbangi dengan kesadaran hukum, kepatuhan hukum masyarakat maka penegkan hukum tidak akan berjalan sebagaimana diharapkan, oleh karenanya perlunya suatu sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat tentang kesadaran hukum melalui gerakan masdarkum atau masyarakat sadar hukum.
Untuk mengatasi masalah penegakan hukum ini perlu dilakukan upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) penegak hukum yang berkarakter kebangsaan yang dilakukan sejak dini. Pembentukan karakter sejak dini sangat penting yang paling tidak ada 4 koridor yang perlu dilakukan, yaitu:
1) menanam tata nilai;
2) menanam yang “boleh dan tidak boleh”;
3) menanam kebiasaan; serta
4) memberi teladan.
Hal terpenting dalam penegakan hukum sesungguhnya adalah dengan ditegakkannya hukum itu maka tujuan hukum itu terlaksana. Setidaknya menurut Sudikno Mertokusumo, dan A. Pitlo, terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan dalam melaksanakan penegakanhukum, yaitu: kepastian hukum (rechtszekerheid/rechtsmatigheid), kemanfaatan (doelmatigheid) dan keadilan (gerichtigheid)
Literatur :
Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo, (1993) Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Citra Adtya Bakti, Yogyakaarta.
***
Pertanyaan Ke-4:
“Bagaimana anallisis saudara terhadap pelanggaran kode etik profesi hukum, jelaskan dengan contoh kasus konkrit yang aktual.”
Jawaban:
Mohon ijin ibu, dalam analisis ini saya akan menjelaskan pelanggaran kode etik profesi advokat sesuai dengan profesi saya dan kelimuan saya.
Advokat dalam menjalankan profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Kemudian, di dalam pasal 26 ayat (2) UU Advokat juga diatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Hubungan yang paling mendasar dalam hubungan advokat-klien adalah saling percaya (reciprocal trust). Dalam hubungan tersebut, klien percaya bahwa advokat menangani dan melindungi kepentingannya (klien) dengan profesional dan penuh keahlian, memberikan nasihat-nasihat yang benar, serta tidak akan melakukan hal-hal yang akan merugikan kepentingannya tersebut.
Di pihak lain, advokat berharap kejujuran dari klien dalam menjelaskan semua fakta mengenai kasus yang dihadapinya kepada advokat. Advokat juga berharap klien mempercayai bahwa advokat menangani dan membela kepentingan klien dengan profesional dan dengan segala keahlian yang dimilikinya.
Kepercayaan yang diperoleh advokat dari klien menerbitkan kewajiban bagi advokat untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya. Kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan dalam hubungan advokat-klien diatur secara tegas baik di dalam UU Advokat (pasal 19 ayat [1]) maupun di dalam KEAI (pasal 4 huruf a).
Contoh Kasus konkrit yang aktual :
Kasus yang menimpa seorang advokat yang bernama M Fayyadh dilaporkan oleh kliennya Mansyardin Malik pada 13 September 2021 ke Dewan Kehormatan Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat salah satunya terkait tindakan M Fayyadh yang tidak bisa menjaga kerahasiaan dan berkas perkara dari kliennya dan tindakan M Fayyadh yang bertemu dengan Sunan Kalijaga yang diketahui pengacara dari pihak yang tengah berseteru secara hukum dengan Mansyardin Malik.
Analisis kasus:
Pelanggaran kode etik Profesi advokat itu sendiri menurut saya adalah suatu bentuk pelanggaran kode etik oleh seseorang yang berprofesi sebagai advokat dengan kliennya selaku orang yang menggunakan jasa advokat. Artinya sepanjang masih terciptanya hubungan antara seorang advokat dan kliennya selama itu pula adanya hubungan hukum. Hubungan hukum antara seorang advokat dan kliennya tercipta sejak ditandatanganinya surat kuasa yang oleh klien dan advokat selaku kuasa hukum. Artinya sepanjang surat kuasa tersebut belum dicabut terdapat hubungan hukum yaitu antara seorang advokat dengan kliennya.
Dalam kasus ini menurut saya, Jika seorang advokat tidak bisa menjaga kerahasiaan dan berkas perkara dari kliennya, menurut saya hal itu merupakan bentuk pelanggaran kode etik profesi advokat, dimana secara tegas baik di dalam UU Advokat (pasal 19 ayat [1]) maupun di dalam KEAI (pasal 4 huruf a) itu adalah bentuk pelanggaran kode etik.
Akan tetapi, dalam kasus ini hubungan hukum antara seorang advokat dengan kliennya sudah berakhir, karena Mansyardin Malik ternyata telah mencabut kuasanya terlebih dahulu sebelum melaporkan M Fayyadh ke Dewan kehormatan Peradi. Jadi menurut saya pelanggaran itu adalah jenis pelanggaran dalam kode etik profesi advokat, akan tetapi M Fayyadh tidak dapat dijatuhi sanksi atas pelanggaran tersebut karena telah berakhirnya hubungan hukum antara M Fayyadh selaku advokat dengan Mansyardin Malik selaku klien. Seharusnya, menurut saya, Mansyardin Malik jangan dulu mencabut kuasanya jika memang ingin melaporkan M Fayyadh ke Dewan kehormatan Peradi.
Literatur :
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat
Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)
BNP.Red-001