BIDIKNEWS.Liputan Khusus, Jawa Barat, Kota Bandung. (25/11/21). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pastikan akan ada pembatasan aktifitas selama PPKM Level 3 pada libur natal dan tahun baru, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, penyekatan ini dilakukan guna menghindari gelombang baru penyebaran COVID 19, dikutip dari news.detik.com.
“Hanya sedikit di dunia ini yang oleh WHO dianggap level 1, jangan sampai kecolongan poinnya, jadi mari kita berkorban satu kali lagi di Natal dan Tahun Baru, untuk menahan diri dulu, jangan sampai level yang sudah bagus di mata WHO ini tiba-tiba anjlok karena kenaikan kasus saat mobilitasnya tak terkendali atau berkegiatan tanpa prokes,” ujar Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.
Aturan perjalanan PPKM Level 3 yang sebelumnya sudah diumumkan guna menghindari cluster baru penyebaran di akhir tahun, rencana pemerintah tersebut ditunjukan sebagai bentuk pencegahan, MENKO PMK memastikan pelaksanaannya akan ada penyekatan, serta pengetatan protokol kesehatan.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memastikan dalam pelaksanaan PPKM level 3 selama libur Natal dan tahun baru nanti tidak ada penyekatan. Mobilitas masyarakat diperketat terkait protokol kesehatan.
Muhadjir menjelaskan bahwa mobilitas akan diperketat, terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan, termasuk swab antigen mungkin juga ada yang perlu masih PCR, kemudian vaksin terutama mereka yang akan bepergian.
(BNP. Red 013)