• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Artikel Hukum

Hati-hati Terima Uang Hasil “Penggelapan” Dapat Dijerat Hukum

Artikel Hukum BIDIKNEWS

Admin BIDIKNEWS by Admin BIDIKNEWS
26 Maret 2021
in Artikel Hukum, Perbankan, Pidana
0
Hati-hati Terima Uang Hasil “Penggelapan” Dapat Dijerat Hukum

Gambar ilustrasi |BIDIKNEWS

Photo : ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI.

BIDIKNEWS-Artikel Hukum, Suatu perbuatan memperkaya diri, menyalahgunakan wewenang atau jabatan dalam ranah pemerintahan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 (“UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam ranah swasta, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai Tindak Pidana Penggelapan, yang diatur dalam Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP). itulah sebabnya dikatakan bahwa Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP adalah salah satu bentuk konvensional dari Tindak Pidana Korupsi.

Sifat penggelapan bisa kecil dan bisa juga besar. Dana penggelapan bisa sekecil seorang pegawai toko mengantongi beberapa rupiah dari mesin kasir. Namun, pada skala yang lebih besar, penggelapan juga bisa terjadi ketika para eksekutif perusahaan besar menghabiskan jutaan rupiah, dengan mentransfer dana ke dalam rekening orang lain suruhannya. Bagaimana dengan orang suruhan yang menerima uang dari hasil penggelapan tersebut?

Pasal 372 KUHP :
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,................."

Apabila seseorang menerima uang hasil tindak pidana “penggelapan” dan orang tersebut menyadari/mengetahui hal itu, maka dapat dikategorikan uang yang diterimanya sebagai uang hasil kejahatan.  Hal ini telah ditegaskan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Pasal 2 ayat (1) huruf q UU No. 8 Tahun 2010
Uang hasil tindak pidana penggelapan adalah termasuk salah satu hasil tindak pidana yang dapat “dicuci” oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut (pelaku TPPU aktif), yaitu dengan cara mengalihkan, mentransfer atau menitipkan uang hasil kejahatan tersebut kepada pihak lain/Pelaku TPPU Pasif (Vide: Pasal 3 UU TPPU).

Pasal TPPU ini bisa dikenakan dengan catatan, unsur subjektifnya terpenuhi. Yaitu pelaku pasif sesungguhnya tahu bahwa uang tersebut hasil kejahatan, tapi tetap menjalankan perintah dari pelaku aktif tersebut.

Demikian penjelasan singkatnya, semoga bermanfaat,

ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI.

Dasar Hukum :
UU No. 31 Tahun 1999 Jo  UU No. 20 Tahun 2001
UU No. 8 Tahun 2010
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

 

Penting untuk dipahami :
Seluruh Kajian hukum yang ada di Artikel Hukum BIDIKNEWS disajikan dengan tujuan pendidikan/edukasi semata dan hanya bersifat kajian hukum secara umum. Jika Anda ingin mendapatkan layanan kajian hukum secara spesifik anda bisa menghubungi kami : KANTOR HUKUM ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM dan untuk layanan tersebut Anda akan kami kenakan biaya Konsultasi Hukum yang besarannya akan kami jelaskan secara tatap muka.

KANTOR HUKUM
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum
Alamat : Graha Rancamanyar Ruko Blok-A No. 8
Rancamanyar, Baleendah Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat 40375
www.alawfirm.webs.com

BIDIKNEWS Views 1,609 Pengunjung

ADVERTISEMENT
Previous Post

Jerat Hukum ADVOKAT “Abal-abal”

Next Post

KPK Ajak Masyarakat Bantu Awasi LHKPN

Admin BIDIKNEWS

Admin BIDIKNEWS

Next Post
KPK Ajak Masyarakat Bantu Awasi LHKPN

KPK Ajak Masyarakat Bantu Awasi LHKPN

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

23 Oktober 2021
Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Azka Rianda Bayi Mungil Dari Negara Batin Jabung,Memanggil Para Pejabat Lampung Timur

Azka Rianda Bayi Mungil Dari Negara Batin Jabung,Memanggil Para Pejabat Lampung Timur

26 Agustus 2022
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Agenda Penyampaian LKPJ Bupati Tanggamus

29 Maret 2023

Minggu Pertama bulan Ramadhan Bupati Tanggamus Berikan bantuan dana Hibah masjid dan Mushola di Dua Kecamatan

28 Maret 2023

Dpc Ormas Bidik Kota Metro Mengucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Untuk Umat Hindu Yang Merayakan nya

22 Maret 2023

Pembekuan DPC Ormas Bidik Kab. Lampung Tengah

22 Maret 2023

Recent News

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Agenda Penyampaian LKPJ Bupati Tanggamus

29 Maret 2023

Minggu Pertama bulan Ramadhan Bupati Tanggamus Berikan bantuan dana Hibah masjid dan Mushola di Dua Kecamatan

28 Maret 2023

Dpc Ormas Bidik Kota Metro Mengucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Untuk Umat Hindu Yang Merayakan nya

22 Maret 2023

Pembekuan DPC Ormas Bidik Kab. Lampung Tengah

22 Maret 2023
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist