• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Liputan KHUSUS

Herry Wirawan Penuhi Syarat Untuk Hukuman Kebiri.

Liputan Khusus

BNP.Red-013 by BNP.Red-013
22 Desember 2021
in Liputan KHUSUS
0
Herry Wirawan Penuhi Syarat Untuk Hukuman Kebiri.

Foto: Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung (istimewa).

BIDIKNEWS.Liputan Khusus. Jawa Barat, Kota Bandung, (22/12/21). Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) menilai bahwa Herry Wiryawan sudah memenuhi syarat untuk mendapat hukuman kebiri hingga hukuman mati.

Selain memperkosa 13 santriwati, Herry Wirawan turut melakukan eksploitasi terhadap para korban. Tak seperti pendidikan pada umumnya, para korban justru diminta membuat proposal.

“Sekarang kan maunya langsung hukuman mati atau kebiri. Kita lihat fakta persidangan, syarat untuk menerapkan Pasal 81 ayat 5 itu sudah ada sebetulnya,” ujar Dewan Pembina Komnas PA Bima Sena kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Adapun pasal tersebut tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2OO2, Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari satu dapat terancam pidana mati hingga seumur hidup.

Kendati demikian, pihaknya menghargai proses persidangan yang tengah berlangsung. Adapun proses persidangan kali memasuki pemeriksaan saksi-saksi, Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut pihaknya belum mau berandai-andai soal hukuman yang akan diberikan kepada Herry.

Seperti diketahui, Herry disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.

(BNP Red 013).

Loading

ADVERTISEMENT
Previous Post

Nasib Bambang Urip TM ( sang Pesuruh )

Next Post

4 Tempat Wisata Yang Ditutup Selama Pekan Natal dan Tahun Baru 2022.

BNP.Red-013

BNP.Red-013

Next Post
Perekonomian Jawa Barat Dapat Bangkit Dengan Momentum Perbaikan Ekonomi Global

4 Tempat Wisata Yang Ditutup Selama Pekan Natal dan Tahun Baru 2022.

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

23 Oktober 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021
Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

Warga Metro Selatan Keluhkan Bangku Bench Di Lapangan Sepak Bola Margorejo Roboh !!

15 September 2023

Pekerjaan pembangunan tangki septik skala individual Kampung gistang kecamatan umpu semenguk, kabupaten Waykanan Diduga tidak selesai secara totalitas Dan Mencari Keuntungan Semata

13 September 2023

PROYEK PEMBANGUNAN PUSKESMAS KAMPUNG CANDI REJO, WAY PENGUBUAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DIDUGA PROYEK SILUMAN

13 September 2023

Peras Kades KidangPananjung 4 Jaksa Gadungan Diciduk Polisi

8 September 2023

Recent News

Warga Metro Selatan Keluhkan Bangku Bench Di Lapangan Sepak Bola Margorejo Roboh !!

15 September 2023

Pekerjaan pembangunan tangki septik skala individual Kampung gistang kecamatan umpu semenguk, kabupaten Waykanan Diduga tidak selesai secara totalitas Dan Mencari Keuntungan Semata

13 September 2023

PROYEK PEMBANGUNAN PUSKESMAS KAMPUNG CANDI REJO, WAY PENGUBUAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DIDUGA PROYEK SILUMAN

13 September 2023

Peras Kades KidangPananjung 4 Jaksa Gadungan Diciduk Polisi

8 September 2023
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist