BIDIKNEWS.Liputan Khusus. Jawa Barat, Kota Bandung, (22/12/21). Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) menilai bahwa Herry Wiryawan sudah memenuhi syarat untuk mendapat hukuman kebiri hingga hukuman mati.
Selain memperkosa 13 santriwati, Herry Wirawan turut melakukan eksploitasi terhadap para korban. Tak seperti pendidikan pada umumnya, para korban justru diminta membuat proposal.
“Sekarang kan maunya langsung hukuman mati atau kebiri. Kita lihat fakta persidangan, syarat untuk menerapkan Pasal 81 ayat 5 itu sudah ada sebetulnya,” ujar Dewan Pembina Komnas PA Bima Sena kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Adapun pasal tersebut tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2OO2, Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari satu dapat terancam pidana mati hingga seumur hidup.
Kendati demikian, pihaknya menghargai proses persidangan yang tengah berlangsung. Adapun proses persidangan kali memasuki pemeriksaan saksi-saksi, Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut pihaknya belum mau berandai-andai soal hukuman yang akan diberikan kepada Herry.
Seperti diketahui, Herry disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.
(BNP Red 013).