Bidiknews liputan khusus Tanggamus Lampung; Sidang ke 6 lanjutan perkara kasus Bambang Urip yang telah menerima tuntutan pada sidang ke 5 dari pihak Jaksa penuntut umum dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan pasal yang di kenakan pasal 378.
Yang mana pada perkara Bambang Urip TM ini melibatkan sang Wakil Bupati Pringsewu ( Fauzi )
Pada edisi tayang BIDIKNEWS Liputan khusus jelas di jelaskan kronologis kenapa sampai adanya Pledoi ini.
[8/12/2021 ] : Saya hanya menjalankan Perintah https://bidiknews-indonesia.com/saya-hanya-menjalankan-perintah/
[22/12/2021 ]: Nasib Bambang Urip TM ( sang Pesuruh ) https://bidiknews-indonesia.com/nasib-bambang-urip-tm-sang-pesuruh/
Sidang ke 6 kali ini berlangsung di ruang Chandra pengadilan negeri kota agung Tanggamus sejak pukul 19:00 wib sampai dengan pukul 19:27 wib dengan agenda mendengarkan Pledoi dari penasehat hukum terdakwa ( Yalva sabri SH ) dengan di pimpin oleh majelis hakim Ari Qurniawan SH MH. Rabu 5 Januari 2022
Dalam pembacaan pledoi nya Kuasa hukum ( Yalva sabri SH ) menjelaskan yang pada point’ nya adalah berdasarkan fakta hukum di setiap persidangan Bambang Urip TM terungkap banyak fakta diantaranya:
1 : Keterangan yang di sampaikan dalam persidangan oleh para saksi memiliki keterkaitan dan kesesuaian satu sama lain Bahwa aliran dana di mulai dari khujairin kepada Azarudin,lalu Azarudin kepada Bambang Urip TM dan Bambang Urip TM di berikan kepada Fauzi.
Itu semua sesuai dengan pasal 185 ayat 6 point’ A dan B yang mana bunyinya adalah dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi hakim harus dengan sungguh sungguh memperhatikan
A : Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain
B : Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain.
2: Dalam keterangan saksi Hasan bahwa Fauzi siap mengganti atau memberi proyek di APBD 2018.
3 : keterangan sang istri dalam kesaksiannya di bantah oleh suami ( Fauzi ) terkait ijin pemakaian mobil villfire kepada Fauzi.
Yalva sabri pun dalam pledoi nya menegaskan bahwa tidak sepaham dengan jaksa penuntut umum perihal tuntutan nya kepada terdakwa ( Bambang Urip TM ) sebab Bambang Urip TM tidak sendirian namun ada keterlibatan Fauzi.
Itu semua berdasarkan unsur unsur pasal 378 terdakwa Bambang Urip TM tidak masuk dalam unsur tersebut
@; Terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri
@; Terdakwa tidak ada niatan untuk menipu hingga menggerakkannya orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu.
@; Terdakwa tidak menggunakan nama palsu,martabat palsu dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan.
Namun apa yang di lakukan oleh Terdakwa berdasarkan PERINTAH FAUZI agar mencari uang dengan memberi kan janji akan mendapatkan proyek.
Jadi tidak ada bukti yang membuktikan bahwa terdakwa melawan hukum.
Dan seharusnya penyidik dan kejaksaan menyita CCTV yang ada di rumah dinas wakil bupati Pringsewu ( Fauzi )
Berdasarkan In casu Kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar
1: Membebaskan Bambang Urip TM dari segala tuntutan sebab secara sah tidak terbukti di persidangan
2: Bahwa perkara Bambang Urip TM ini tidak masuk dalam Pidana Biasa yang mana seharusnya masuk kedalam Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor )
Jadi jelas sudah bahwa berdasarkan fakta persidangan bahwa otak pelaku perkara yang di tuduhkan kepada Bambang Urip TM adalah Fauzi ( wakil bupati Pringsewu ).tutup Yalva
Kemudian ketua majelis hakim menanyakan kepada Jaksa penuntut umum perihal waktu untuk memberikan Tanggapan dari pledoi Kuasa hukum Terdakwa ” Kami minta waktu satu Minggu untuk memberikan Tanggapan atas pledoi Kuasa hukum Terdakwa” BNP Red 017