BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita Kejaksaan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 25 Oktober 2022 sekira pukul 12:30 WIB bertempat di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi, telah melaksanakan pemblokiran terhadap tanah dan/atau bangunan, sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT IB.
Selanjutnya, Tim Penyidik memasang plang penyegelan di atas tanah milik Tersangka Korporasi PT IB yang telah dilakukan pemblokiran.
Penyitaan terhadap aset para tersangka dari Korporasi PT IB dilaksanakan berdasarkan Penetapan dengan Nomor 22/Pen.Pid.Sus.TPK/2022/PN JMB pada tanggal 21 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
“Adapun penyitaan yang dilaksanakan guna untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi sertra tindak pidana pencucian uang yang tellah dilakukan para Tersangka dari Korporasi PT IB dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021”, ujar Tim Penyidik. Selasa(25/10/2022)
Adapun aset-aset yang dilakukan penyitaan oleh TIM Penyidik yaitu aset aset yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi berupa :
-
1 bidang tanah dan/atau bangunan yang memiliki luas 348 M2 dan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 3016
-
1 bidang tanah dan/atau bangunan yang memiliki luas 3412 M2 dan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 3954
-
1 bidang tanah dan/atau bangunan yang memiliki luas 4751 M2 dan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 3957
-
1 bidang tanah dan/atau bangunan yang memiliki luas 2408 M2 dan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 10063
-
1 bidang tanah dan/atau bangunan yang memiliki luas 2819 M2 dan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 10218
-
1 bidang tanah dan/atau bangunan yang memiliki luas 199 M2 dan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 10221
Kegiatan pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi, dihadiri oleh Tim Jaksa Penyidik Dafit Suprianto, S.H.,M.H., Iwan Yuhandri, S.H., Adhing Tedhalosa, S.H,M.H., dan staf serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah BPN Kota Jambi. | Berita Kejaksaan
BNP.Red-016