BIDIKNEWS-Berita Kejaksaan | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Kamis 16 September 2021 melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu DRT selaku Direktur CV Prima Garuda dan ST selaku Direktur CV Abhayagiri Timur diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit JD Grup.
Kemudian, saksi MS selaku Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI periode 2014 s/d 2017 dan KW selaku Mantan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada Debitur LPEI.
Selanjutnya, saksi P selaku KJPP ASMAWI dan Rekan telah diperiksa terkait penilaian fixed aset dari Debitur LPEI.
Selain itu, saksi DA selaku Kantor Jasa Penilai Publik diperiksa terkait penilaian fixed aset dari Debitur LPEI (Walet Grup).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Red. Berita Kejaksaan
Berita Terkait Lainnya :
JAM PIDSUS Kejagung Periksa Lagi 2 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi LPEI
Guna Menemukan Fakta Hukum JAM PIDSUS Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Lagi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI
JAM PIDSUS Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Lagi Dalam Perkara Dugaan Korupsi di LPEI
JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Perkara Korupsi di LPEI
BNP.Red-016