BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita Kejaksaan, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri yang terjadi pada tahun 2016 sampai dengan 2022, dimana pemeriksaan dilakukan kepada 1 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya. Selasa (01/10/2022)
Dikatakan dalam rilisnya, bahwa pemeriksaan saksi yang dilakukan pada hari ini untuk memperkuat bukti bukti dan melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Adapun 1 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu saksi dengan inisial AZD, dimana saksi AZD merupakan Direktur pada PT Central Pertiwi Bahari.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut. | Berita Kejaksaan
BNP.Red-016