BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita Kejaksaan, Jaksa Agung kembali melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut telah menyetujui sebanyak 1 permohonan pada hari Selasa (31/01/2023).
Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan telah disetujui untuk dilakukannya rehabilitasi yaitu berkas perkara atas nama Tersangka HERY SETIAWAN Als. HERMON, dimana berkas perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Batu yang disangka telah melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik dengan nomor LAB: 10307/NNF/2022 tanggal 10 November 2022, Tersangka atas nama HERY SETIAWAN Als. HERMON dinyatakan positif telah menggunakan narkotika jenis methamfetamina (sabu-sabu).
“Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.“, ujar JAM Pidum(31/01)
Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 1 permohonan dengan perkara tindak pidana narkotika tersebut yaitu diantaranya:
- Tersangka hanya penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;
- Tersangka positif (+) menggunakan narkotika yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine;
- Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;
- Tersangka tidak pernah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
- Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara;
- Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika;
- Sudah ada hasil asesmen dari BNN Kota Batu dan tim dokter yang menyatakan terhadap Tersangka layak untuk direhabilitasi.
Berita Kejaksaan
BNP.Red-016