BIDIKNEWS.Liputan Khusus, Jawa Barat.(11/11/21). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan bencana siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor, status penetapan siaga Banjir dan Longsor ini pun ditetapkan mulai pada tanggal 15 Oktober 2021 hingga 30 April 2022, dan dapat berubah tergantung situasi yang berlangsung, dikutip dari Detiknews.
Penetapan status tersebut tercantum dalam Kepgub Jabar Nomor : 360/Kep.606-BPBD/2021 yang tertanggal 19 Oktober 2021, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menghimbau pada kepala daerah dan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk siaga satu dalam menghadapi musim hujan dengan curah hujan yang sangat tinggi.

“ini musim penghujan sampai Februari -Maret, musim penghujan itu biasanya menyebabkan 2 potensi kebencanaan , satu banjir yang sering kita lihat, yang kedua yaitu longsor biasa di daerah yang memiliki permukaan yang miring “ujar Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, (10/11/21).
Ridwan Kamil menghimbau masyarakat Jawa Barat untuk menjaga kebersihan serta saluran air, dengan adanya infrastruktur pengendali banjir fenomena bencana alam diharapkan dapat berkurang secara berangsur jika puncak hujan tiba.
Selain dengan infrastruktur yang dibangun pemerintah, Kang Emil ingin masyarakat bekerja sama juga dalam menjaga selokan dan pipa perarian, serta menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
(BNP.Red 013)