Bidiknews liputan khusus : Lampung Tengah,Lampung ; Organisasi adalah sebuah wadah di mana tempat berkumpul nya berbagai orang yang berkerja secara bersama serta formal dan terikat dalam rangka pencapaian tujuan.
Hampir semua Organisasi dalam bergerak menjadikan AD/ART sebagai Landasan Utama dalam setiap pergerakan.
Di era digital seperti sekarang ini keberadaan organisasi akan sangat mudah di kenal orang berkat peran aktif media sosial baik itu media sosial umum ( FB,IG,Twitter,Tiktok dll ) maupun media sosial khusus ( Pemberitaan Online,Striming ),yang mana kedua nya memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan informasi kepada ruang publik.
Namun kedua nya itu baik yang umum maupun yang khusus harus mampu menjaga nilai nilai informasi publik jika itu mengatas namakan Media Online maka isi pemberitaan harus dapat di pertanggung jawabkan oleh sang Jurnalistik.
Terdapat Kode etik bagi para Jurnalistik dalam menyampaikan berita nya,sebab Kode etik Jurnalistik sangat penting sekali dalam menjaga etika profesi kewartawanan sebab sejatinya seorang wartawan di batasi oleh ketentuan hukum UU PERS NO 40 Tahun 1999,kode etik tersebut di antara nya :
1; Independen
2; Akurat
3; Berimbang
4: Tidak Beritikad Buruk.
Jika salah dalam menyampaikan informasi ke ruang publik maka ada sebuah beban moral seorang Jurnalistik.
Seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir ini ada sebuah pemberitaan yang hadir di ruang publik dengan tidak nampak nya unsur Berimbang hingga terkesan tidak Independen.
Pemberitaan tersebut terkait pembekuan DPC Ormas Bidik Lampung Tengah 2023,yang berdampak pada sebuah stigma pemikiran tentang makna profesionalisme.
8 April 2023.
Dody Andryadi ( Ketua DPD Ormas BIDIK Lampung ) Menjelaskan kepada Bidik news Liputan Khusus tentang apa yang sedang terjadi ” Ada Point Utama yang Ingin saya sampaikan ”
1: Dalam pemberitaan tersebut secara pribadi saya sangat menghormati sebuah karya Jurnalistik namun amat saya sayangkan mengapa saya selaku ketua DPD Ormas BIDIK Lampung yang dalam pemberitaan tersebut sebagai Subjek dan Objek nya tidak di tanya juga agar ada perimbangan sumber informasi yang jelas sebagai nara sumber nya,sebab kami punya data nya.
Melalui Bidiknews liputan khusus inilah yang memang satu atap dengan Ormas Bidik saya menyampaikan sebuah Hak Jawab tentang Klarifikasi perihal pemberitaan yang beredar luas di luar sana.
2: Dalam pemberitaan yang beredar ada sebuah kesan bahwa DPD Ormas Bidik Lampung tidak mengikuti peraturan AD/ART yang berlaku,sebenarnya Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK yang tertuang dalam Pasal 11.
Tupoksi ketua DPD ayat (g) berbunyi “Ketua DPD berwenang dalam memberhentikan pengurus tingkat DPC jika dipandang perlu.
Pemberhentian tersebut dituangkan kedalam surat pemberhentian yang ditandatangani oleh ketua DPD dan Sekretaris DPD untuk kemudian ditembuskan kepada DPP sebagai pelaporan.
Mengapa DPC Ormas BIDIK Lampung Tengah kami ( DPD ) Bekukan sebab ada beberapa alasan nya :
A; Bagi pengurus / anggota yang identitasnya TIDAK TERCATAT di database ORMAS BIDIK maka kami tegaskan orang tersebut BUKAN pengurus/anggota ORMAS BIDIK dan keberadaan atau statusnya di organisasi TIDAK KAMI AKUI
B; KTA DPC lampung tengah tidak registrasi per tahun 2022,secara otomatis tidak tercatat di data base ORMAS BIDIK.
C; Tidak registrasi ulang KTA, tidak berkoordinasi, tidak melaksanakan kewajiban sesuai AD ART, termasuk pelanggaran berat ” melanggar AD-ART ORMAS BIDIK dan Penyalahgunaan KTA”,pertanyaan kami sangat sederhana apakah mereka sudah meregistrasi ulang KTA mereka? Jika sudah kepada siapa dan kapan?
D; Anggaran Rumah Tangga Pasal 12 Ayat (3) berbunyi, ketua DPC berkewajiban melaporkan secara tertulis serta berkoordinasi kepada DPD untuk setiap kegiatan, proposal-proposal, maupun program-program, baik yang akan dilaksanakan maupun yang telah dilaksanakan ditingkat kabupaten/kota.
Yang ingin kami tanyakan Apakah ada koordinasi organisasi antar Jajaran DPC Bidik Lampung Tengah kepada DPD BIDIK Lampung?
Itulah beberapa point alasan kami demi menjaga marwah Organisasi supaya Profesional dalam mengemban sebuah amanah dan tidak menyalahi aturan yang ada.
Atas dasar itulah maka berdasarkan hasil musyawarah kami memutuskan per tanggal 21 maret 2023, tentang surat pembekuan DPC ORMAS BIDIK kabupaten Lampung Tengah serta berkoordinasi dengan Ketum BIDIK bahkan meminta izin untuk di naikkan dalam berita.
Kami hanya tidak ingin ada yang bergerak memakai atribut ORMAS BIDIK tetapi tidak tercantum lagi di data base organisasi.
Jika nanti nya ternyata ada yang merasa di rugikan oleh dan atas perbuatan yang mengatas nama kan Ormas Bidik yang secara ke absahan nya tidak di akui lagi maka kami DPD Ormas Bidik Lampung tidak bertanggung Jawab.BNP 017.