• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Liputan KHUSUS

Jawaban Tegas dan Lugas Ketua DPD Ormas BIDIK Lampung Terkait Polemik Pembekuan DPC Ormas BIDIK Lampung Tengah

Liputan khusus

BNP.Red-017 by BNP.Red-017
8 April 2023
in Liputan KHUSUS
0
Jawaban Tegas dan Lugas Terk

Bidiknews liputan khusus : Lampung Tengah,Lampung ; Organisasi adalah sebuah wadah di mana tempat berkumpul nya berbagai orang yang berkerja secara bersama serta formal dan terikat dalam rangka pencapaian tujuan.

Hampir semua Organisasi dalam bergerak menjadikan AD/ART sebagai Landasan Utama dalam setiap pergerakan.

Di era digital seperti sekarang ini keberadaan organisasi akan sangat mudah di kenal orang berkat peran aktif media sosial baik itu media sosial umum ( FB,IG,Twitter,Tiktok dll ) maupun media sosial khusus ( Pemberitaan Online,Striming ),yang mana kedua nya memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan informasi kepada ruang publik.

Namun kedua nya itu baik yang umum maupun yang khusus harus mampu menjaga nilai nilai informasi publik jika itu mengatas namakan Media Online maka isi pemberitaan harus dapat di pertanggung jawabkan oleh sang Jurnalistik.

Terdapat Kode etik bagi para Jurnalistik dalam menyampaikan berita nya,sebab Kode etik Jurnalistik sangat penting sekali dalam menjaga etika profesi kewartawanan sebab sejatinya seorang wartawan di batasi oleh ketentuan hukum UU PERS NO 40 Tahun 1999,kode etik tersebut di antara nya :
1; Independen
2; Akurat
3; Berimbang
4: Tidak Beritikad Buruk.

Jika salah dalam menyampaikan informasi ke ruang publik maka ada sebuah beban moral seorang Jurnalistik.

Seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir ini ada sebuah pemberitaan yang hadir di ruang publik dengan tidak nampak nya unsur Berimbang hingga terkesan tidak Independen.

Pemberitaan tersebut terkait pembekuan DPC Ormas Bidik Lampung Tengah 2023,yang berdampak pada sebuah stigma pemikiran tentang makna profesionalisme.
8 April 2023.

Dody Andryadi ( Ketua DPD Ormas BIDIK Lampung ) Menjelaskan kepada Bidik news Liputan Khusus tentang apa yang sedang terjadi ” Ada Point Utama yang Ingin saya sampaikan ”

1: Dalam pemberitaan tersebut secara pribadi saya sangat menghormati sebuah karya Jurnalistik namun amat saya sayangkan mengapa saya selaku ketua DPD Ormas BIDIK Lampung yang dalam pemberitaan tersebut sebagai Subjek dan Objek nya tidak di tanya juga agar ada perimbangan sumber informasi yang jelas sebagai nara sumber nya,sebab kami punya data nya.

Melalui Bidiknews liputan khusus inilah yang memang satu atap dengan Ormas Bidik saya menyampaikan sebuah Hak Jawab tentang Klarifikasi perihal pemberitaan yang beredar luas di luar sana.

2: Dalam pemberitaan yang beredar ada sebuah kesan bahwa DPD Ormas Bidik Lampung tidak mengikuti peraturan AD/ART yang berlaku,sebenarnya Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK yang tertuang dalam Pasal 11.

Tupoksi ketua DPD ayat (g) berbunyi “Ketua DPD berwenang dalam memberhentikan pengurus tingkat DPC jika dipandang perlu.

Pemberhentian tersebut dituangkan kedalam surat pemberhentian yang ditandatangani oleh ketua DPD dan Sekretaris DPD untuk kemudian ditembuskan kepada DPP sebagai pelaporan.

Mengapa DPC Ormas BIDIK Lampung Tengah kami ( DPD ) Bekukan sebab ada beberapa alasan nya :
A; Bagi pengurus / anggota yang identitasnya TIDAK TERCATAT di database ORMAS BIDIK maka kami tegaskan orang tersebut BUKAN pengurus/anggota ORMAS BIDIK dan keberadaan atau statusnya di organisasi TIDAK KAMI AKUI

B; KTA DPC lampung tengah tidak registrasi per tahun 2022,secara otomatis tidak tercatat di data base ORMAS BIDIK.

C; Tidak registrasi ulang KTA, tidak berkoordinasi, tidak melaksanakan kewajiban sesuai AD ART, termasuk pelanggaran berat ” melanggar AD-ART ORMAS BIDIK dan Penyalahgunaan KTA”,pertanyaan kami sangat sederhana apakah mereka sudah meregistrasi ulang KTA mereka? Jika sudah kepada siapa dan kapan?

D; Anggaran Rumah Tangga Pasal 12 Ayat (3) berbunyi, ketua DPC berkewajiban melaporkan secara tertulis serta berkoordinasi kepada DPD untuk setiap kegiatan, proposal-proposal, maupun program-program, baik yang akan dilaksanakan maupun yang telah dilaksanakan ditingkat kabupaten/kota.
Yang ingin kami tanyakan Apakah ada koordinasi organisasi antar Jajaran DPC Bidik Lampung Tengah kepada DPD BIDIK Lampung?

Itulah beberapa point alasan kami demi menjaga marwah Organisasi supaya Profesional dalam mengemban sebuah amanah dan tidak menyalahi aturan yang ada.

Atas dasar itulah maka berdasarkan hasil musyawarah kami memutuskan per tanggal 21 maret 2023, tentang surat pembekuan DPC ORMAS BIDIK kabupaten Lampung Tengah serta berkoordinasi dengan Ketum BIDIK bahkan meminta izin untuk di naikkan dalam berita.

Kami hanya tidak ingin ada yang bergerak memakai atribut ORMAS BIDIK tetapi tidak tercantum lagi di data base organisasi.

Jika nanti nya ternyata ada yang merasa di rugikan oleh dan atas perbuatan yang mengatas nama kan Ormas Bidik yang secara ke absahan nya tidak di akui lagi maka kami DPD Ormas Bidik Lampung tidak bertanggung Jawab.BNP 017.

 

 

ADVERTISEMENT
Previous Post

Penukaran Uang Baru Menyambut Datangnya Hari Raya Idul Fitri Kini Menjadi Keluhan Sebagian Masyarakat!!!

Next Post

Bupati Tanggamus Hadiri Peringatan Malam Nuzulul Qur’an Dan Sholat Tarawih bersama di masjid Al islah pasar madang

BNP.Red-017

BNP.Red-017

Next Post

Bupati Tanggamus Hadiri Peringatan Malam Nuzulul Qur'an Dan Sholat Tarawih bersama di masjid Al islah pasar madang

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

23 Oktober 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021
Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

Warga Metro Selatan Keluhkan Bangku Bench Di Lapangan Sepak Bola Margorejo Roboh !!

15 September 2023

Pekerjaan pembangunan tangki septik skala individual Kampung gistang kecamatan umpu semenguk, kabupaten Waykanan Diduga tidak selesai secara totalitas Dan Mencari Keuntungan Semata

13 September 2023

PROYEK PEMBANGUNAN PUSKESMAS KAMPUNG CANDI REJO, WAY PENGUBUAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DIDUGA PROYEK SILUMAN

13 September 2023

Peras Kades KidangPananjung 4 Jaksa Gadungan Diciduk Polisi

8 September 2023

Recent News

Warga Metro Selatan Keluhkan Bangku Bench Di Lapangan Sepak Bola Margorejo Roboh !!

15 September 2023

Pekerjaan pembangunan tangki septik skala individual Kampung gistang kecamatan umpu semenguk, kabupaten Waykanan Diduga tidak selesai secara totalitas Dan Mencari Keuntungan Semata

13 September 2023

PROYEK PEMBANGUNAN PUSKESMAS KAMPUNG CANDI REJO, WAY PENGUBUAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DIDUGA PROYEK SILUMAN

13 September 2023

Peras Kades KidangPananjung 4 Jaksa Gadungan Diciduk Polisi

8 September 2023
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist