BIDIKNEWS-Artikel Hukum, Menurut Undang-undang No 18 Tahun 2003, tentang Advokat (UU Advokat) Pasal 1, Ayat (1) Advokat adalah “orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dipersyaratkan menurut Undang Undang.”
Adapun untuk dapat berprofesi sebagai advokat maka UU Advokat mengatur tahapan-tahapan yang harus dilalui, yaitu:Menurut Undang-undang No 18 Tahun 2003, tentang Advokat (UU Advokat) Advokat adalah “orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dipersyaratkan menurut Undang Undang.” Pasal 1, Ayat (1)
Adapun untuk dapat berprofesi sebagai advokat maka UU Advokat mengatur tahapan-tahapan yang harus dilalui, yaitu:
1. Berlatar belakang Sarjana Hukum, Sarjana Syari’ah atau Sarjana Ilmu Kepolisian.
2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Lulus Ujian Profesi Advokat.
3. Mengikuti magang di Kantor Advokat yang telah berpraktek selama 5 (lima) tahun lebih sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus.
4. Disumpah oleh dan dihadapan Hakim Pengadilan Tinggi.
Sekalipun Pasal 31 UU Advokat telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No.006/PUU-II/2004 bahwa Pasal 31 UU Advokat tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan “bahwa kepentingan masyarakat tersebut telah cukup terlindungi oleh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”
Pasal yang dimaksud MK tersebut salah satunya adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang menyatakan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
Untuk dapat dikatakan sebagai seorang Advokat, seorang Advokat harus :
1. Memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (dari organisasi advokat)
2. Memiliki SK (Surat Keputusan) Pengangkatan sebagai Advokat (dari organisasi Advokat)
3. Memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi.
Dengan demikian apabila orang yang mengaku dan menyatakan dirinya seorang advokat akan tetapi tidak bisa membuktikan ke-advokatannya sebagaimana disebutkan diatas maka Unsur memakai Martabat palsu dalam Pasal 378 KUHP telah terpenuhi.
Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan seorang advokat gadungan juga dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu apabila dalam menjalankan profesinya sebagai advokat gadungan ada surat-surat atau dokumen yang dipalsukan yang digunakan contoh Kartu Advokat Palsu, Serifikat Pendidikan Advokat Palsu, Ijazah Palsu atau Berita Acara Sumpah Palsu.
Pasal 263 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Jadi dalam kesempatan ini, saya menghimbau kepada masyarakat yang ingin menggunakan Jasa advokat, agar sebelum menggunakan jasa Advokat tersebut ada baiknya mempertanyakan dulu kepada Advokat tersebut legalitas Advokat yang dimilikinya. Akan tetapi jika Anda telah terlanjur menggunakan Jasa Advokat dari seorang Advokat akan tetapi orang yang mengaku sebagai Advokat tersebut tidak dapat menunjukkan bukti ke-advokatannya, maka saya sarankan Anda untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib, agar tidak ada timbul kerugian yang berkepanjangan terhadap Anda dan orang lain juga.
ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang No 18 Tahun 2003
Penting untuk dipahami :
Seluruh Kajian hukum yang ada di Artikel Hukum BIDIKNEWS disajikan dengan tujuan pendidikan/edukasi semata dan hanya bersifat kajian hukum secara umum. Jika Anda ingin mendapatkan layanan kajian hukum secara spesifik anda bisa menghubungi kami : KANTOR HUKUM ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM dan untuk layanan tersebut Anda akan kami kenakan biaya Konsultasi Hukum yang besarannya akan kami jelaskan secara tatap muka.
KANTOR HUKUM
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum
Alamat : Graha Rancamanyar Ruko Blok-A No. 8
Rancamanyar, Baleendah Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat 40375
www.alawfirm.webs.com