BIDIKNEWS-INDONESIA | Artikel Hukum, Rabu (21/9/2022) Dalam kesempatan ini tim liputan khusus Bidiknews Indonesia mencoba menggali informasi dan pandangan hukum dari Ketua Umum Ormas BIDIK “ADV. ALAMSYAH, S.H., M.SI., C.L.A.” yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini terkait tentang Bidan, siapa itu Bidan dan bagaimana menurut hukum jika ada seorang Bidan yang menolak pasiennya.
Menurut International Confederation of Midwives (ICM), profesi bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta diberi izin untuk melaksanakan praktik kebidanan di negara itu.
WHO (World Health Organization) mengatakan bidan adalah seseorang yang telah diakui secara reguler dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang diakui yuridis, telah menyelesaikan pendidikan kebidanan, dan mendapatkan ijin melaksanakan praktik kebidanan.
Menurut Pasal (1) angka (1) Permenkes Nomor 28 Tahun 2017, Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Bidan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Karena Bidan juga merupakan Tenaga Kesehatan maka jika hendak menjadi seorang bidan dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti telah menempuh Pendidikan Kebidanan (D3/S1) dan mengantongi Surat Izin Kerja Bidan (SIKB).
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dalam menyelenggarakan praktik kebidanan, bidan memiliki beberapa peran, meliputi:
- Pemberi pelayanan kebidanan;
- Pengelola pelayanan kebidanan;
- Penyuluh dan konselor;
- Pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik;
- Penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan, dan;
- Peneliti.
Sampai disini mungkin sudah jelas, tentang siapa itu Bidan “ujar Pak Ketum. Lantas selanjutnya bagaimana jika ada seorang Bidan yang menolak pasiennya? terlebih akibat penolakan seorang Bidan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang seharusnya dapat diselamatkan melalui pertolongan Bidan tersebut, ujar “Pak Ketum.
Jika hal itu terjadi, Bidan yang bersangkutan dapat dijerat pidana, “terang Pak Ketum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi :
- Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jika kita lihat ketentuan Pasal 190 diatas, artinya adanya Penolakan saja dapat dapat dijerat pidana apalagi sampai mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, ancaman hukumannya berat, “tutup Pak Ketum.
Semoga Bermanfaat!
BNP.Red-010
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Penting untuk dipahami :
Seluruh Kajian hukum yang ada di Artikel Hukum BIDIKNEWS disajikan oleh Tim Pengacara BIDIK dengan tujuan pendidikan/edukasi semata dan hanya bersifat kajian hukum secara umum. Jika Anda ingin mendapatkan layanan kajian hukum secara spesifik anda bisa menghubungi kami : KANTOR HUKUM ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM dan untuk layanan tersebut Anda akan kami kenakan biaya Konsultasi Hukum yang besarannya akan kami jelaskan pada saat tatap muka.
KANTOR HUKUM
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum – Auditor Hukum
Alamat : Graha Rancamanyar Ruko Blok-A No. 8
Rancamanyar, Baleendah Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat 40375
www.alawfirm.webs.com