BIDIKNEWS-INDONESIA | Artikel Hukum, Maraknya kasus perselingkuhan yang mencuat baik dimedia cetak maupun media sosial akhir-akhir ini adalah terkait Perselingkuhan dalam rumah tangga. Tim Liputan Khusus Bidiknews mencoba menemui Ketua Umum ORMAS BIDIK “ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI., C.L.A” yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara ini, untuk didengar pendapat hukumnya terkait kasus perselingkuhan dalam rumah tangga yang tengah menjadi trending topik di media sosial saat ini.
Dalam kesempatan itu, tim awak media Bidiknews diterima oleh Pak Ketum begitu sapaan akrabnya, di Kantor Hukum ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM yang berada di Baleendah, Bandung Provinsi jawa Barat. Menurut pandangan hukum Pak Ketum, pada dasarnya jika kita lihat Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Akan tetapi, dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut pasangan suami-istri akan menemui bermacam cobaan dan godaan, seperti adanya perselingkuhan baik dari pihak suami atau istri. Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga.
Secara normatif juga jika kita lihat dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Kemudian jika kita lihat lagi didalam Pasal 9 juga kembali menegaskan bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini, Selain itu, hal ini juga terdapat di dalam Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa “Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.” terang Pak Ketum.
Lantas bagaimana jika perselingkuhan tersebut telah mengarah ke perbuatan zinah? maka pasangan yang melakukan zinah tersebut dapat dilaporkan ke aparat kepolisian atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan. Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan). Artinya, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan. sebagai catatan penutup Pak Ketum juga menambahkan dalam hal melaporkan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 284 KUHP pelaporan kepada Pihak Kepolisian harus terhadap kedua Pasangan perselingkuhan tersebut yang telah mengarah ke perbuatan zinah, kedua-duanya harus dituntut. “jelas Pak Ketum.
Penutup tim awak media Bidiknews menanyakan, bagaimana pandangan hukum Pak Ketum terkait kasus perselingkuhan yang trending saat ini dimana salah satu pelakunya telah meninggal dunia? Pak Ketum menjelaskan dalam hukum Pidana di Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 77 KUHP dengan tegas menyatakan bahwa “Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.” Pak Ketum juga menambahkan ini kan hukum Pidana bukan hukum Perdata artinya Pasal 77 KUHP tersebut sudah sangat jelas artinya jika si tertuduh meninggal dunia maka gugur pidananya dan tuntutan pidana tersebut tidak dapat di arahkan kepada ahli warisnya. ” Tutup Pak Ketum.
BNP. Red-010
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Penting untuk dipahami :
Seluruh Kajian hukum yang ada di Artikel Hukum BIDIKNEWS disajikan oleh Tim Pengacara BIDIK dengan tujuan pendidikan/edukasi semata dan hanya bersifat kajian hukum secara umum. Jika Anda ingin mendapatkan layanan kajian hukum secara spesifik anda bisa menghubungi kami : KANTOR HUKUM ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM dan untuk layanan tersebut Anda akan kami kenakan biaya Konsultasi Hukum yang besarannya akan kami jelaskan pada saat tatap muka.
KANTOR HUKUM
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum – Auditor Hukum
Alamat : Graha Rancamanyar Ruko Blok-A No. 8
Rancamanyar, Baleendah Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat 40375
www.alawfirm.webs.com