• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Artikel Hukum

Jerat Hukum Bagi Pelaku Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga | Ketum BIDIK “Kedua-duanya Harus Dituntut”

Artikel Hukum

BNP.Red-010 by BNP.Red-010
3 Agustus 2022
in Artikel Hukum, Pidana
0
Jerat Hukum Bagi Pelaku Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga | Ketum BIDIK “Kedua-duanya Harus Dituntut”

BIDIKNEWS-INDONESIA | Artikel Hukum, Maraknya kasus perselingkuhan yang mencuat baik dimedia cetak maupun media sosial akhir-akhir ini adalah terkait Perselingkuhan dalam rumah tangga. Tim Liputan Khusus Bidiknews mencoba menemui Ketua Umum ORMAS BIDIK “ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI., C.L.A” yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara ini, untuk didengar pendapat hukumnya terkait kasus perselingkuhan dalam rumah tangga yang tengah menjadi trending topik di media sosial saat ini.

Dalam kesempatan itu, tim awak media Bidiknews diterima oleh Pak Ketum begitu sapaan akrabnya, di Kantor Hukum ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM yang berada di Baleendah, Bandung Provinsi jawa Barat. Menurut pandangan hukum Pak Ketum, pada dasarnya jika kita lihat Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Akan tetapi, dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut pasangan suami-istri akan menemui bermacam cobaan dan godaan, seperti adanya perselingkuhan baik dari pihak suami atau istri. Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga.

Secara normatif juga jika kita lihat  dalam Pasal 3  yang menyatakan bahwa pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Kemudian jika kita lihat lagi didalam Pasal 9 juga kembali menegaskan bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat  kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini, Selain itu, hal ini juga terdapat di dalam Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa  “Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.”  terang Pak Ketum.

Lantas bagaimana jika perselingkuhan tersebut telah mengarah ke perbuatan zinah? maka pasangan yang melakukan zinah tersebut dapat dilaporkan ke aparat kepolisian atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan. Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan). Artinya, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan. sebagai catatan penutup Pak Ketum juga menambahkan dalam hal melaporkan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 284 KUHP pelaporan kepada Pihak Kepolisian harus terhadap kedua Pasangan perselingkuhan tersebut yang telah mengarah ke perbuatan zinah, kedua-duanya harus dituntut. “jelas Pak Ketum.

Penutup tim awak media Bidiknews menanyakan, bagaimana pandangan hukum Pak Ketum terkait kasus perselingkuhan yang trending saat ini dimana salah satu pelakunya telah meninggal dunia?  Pak Ketum menjelaskan dalam hukum Pidana di Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 77 KUHP dengan tegas menyatakan bahwa “Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.”  Pak Ketum juga menambahkan ini kan hukum Pidana bukan hukum Perdata artinya Pasal 77 KUHP tersebut sudah sangat jelas artinya jika si tertuduh meninggal dunia maka gugur pidananya dan tuntutan pidana tersebut tidak dapat di arahkan kepada ahli warisnya. ” Tutup Pak Ketum.

BNP. Red-010

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

 

Penting untuk dipahami :
Seluruh Kajian hukum yang ada di Artikel Hukum BIDIKNEWS disajikan oleh Tim Pengacara BIDIK dengan tujuan pendidikan/edukasi semata dan hanya bersifat kajian hukum secara umum. Jika Anda ingin mendapatkan layanan kajian hukum secara spesifik anda bisa menghubungi kami : KANTOR HUKUM ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM dan untuk layanan tersebut Anda akan kami kenakan biaya Konsultasi Hukum yang besarannya akan kami jelaskan pada saat tatap muka.

KANTOR HUKUM
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum – Auditor Hukum

Alamat : Graha Rancamanyar Ruko Blok-A No. 8
Rancamanyar, Baleendah Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat 40375
www.alawfirm.webs.com

 

Tags: BNP.Red-010
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 1 dan 2 Di Desa Cihampelas

Next Post

Jika Pejabat Bangkalan benar Korup maka Usir Saja!

BNP.Red-010

BNP.Red-010

Next Post
Jika Pejabat Bangkalan benar Korup maka Usir Saja!

Jika Pejabat Bangkalan benar Korup maka Usir Saja!

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
ilustrasi perdamaian

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021

Pejabat Bangkalan Kena OTT KPK di Pulangkan,Ini Tanggapan Ormas BIDIK JATIM

25 Juli 2022
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

13 Agustus 2022
Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

13 Agustus 2022

Pembangunan SUPERMARKET MAYASARI PALZA KOTA TASIKMALAYA menyimpan PR Bagi perusahan BUMN KOTA TASIKMALAYA OTA

13 Agustus 2022
Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

12 Agustus 2022

Recent News

13 Agustus 2022
Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

13 Agustus 2022

Pembangunan SUPERMARKET MAYASARI PALZA KOTA TASIKMALAYA menyimpan PR Bagi perusahan BUMN KOTA TASIKMALAYA OTA

13 Agustus 2022
Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

12 Agustus 2022
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist