BIDIKNEWS-INDONESIA | Artikel Hukum, Perjudian merupakan permainan bertaruh untuk memilih salah satu pilihan diantara banyak pilihan dan hanya satu pilihan yang paling tepat yang akan menjadi pemenang dalam permainan. Permainan judi sudah menjadi permainan yang digandrungi sejak dahulu. Pada awalnya, permainan judi dilakukan dengan mendatangi secara langsung bandar judi yang ada. Tentunya ini merupakan metode yang tidak efisien serta begitu menguras banyak waktu dan tenaga. Tidak heran jika seiring dengan perkembangan zaman, inovasi permainan judi semakin modern. Kini permainan judi semakin berkembang serta bisa dimainkan secara online dan disebut sebagai judi online. Sedangkan bentuk Permainan judi yang tidak menggunakan media internet atau tidak dilakukan secara online umumnya disebut dengan istilah Judi Darat.
Terkait tindak pidana perjudian ini, ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI., C.L.A memberikan tanggapan dan pandangan hukumnya. Menurut “Pak Ketum (sapaan akrabnya) baik permainan judi online maupun Judi Darat adalah dilarang di Indonesia. Namun, meski dilarang, praktik-praktik perjudian saat ini masih marak dilakukan, bahkan cara judinya pun saat ini semakin beragam, tutur “Pak Ketum.
Lebih lanjut “Pak Ketum menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, untuk perjudian yang tidak dilakukan secara online atau umumnya disebut dengan istilah Judi Darat hal tersebut mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.
Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
- Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
Diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
- Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
- Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Sedangkan bentuk Permainan judi yang menggunakan media internet atau dilakukan secara online dan disebut sebagai judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 27 ayat (2) UU ITE : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Lebih lanjut Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 menerangkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 milyar.”
Sampai disini sudah paham kan? Oleh karena itu melalui kesempatan ini, saya selaku Ketua Umum ORMAS BIDIK menghimbau bagi rekan-rekan yang saat ini masih dan tidak dapat lepas dari jerat perjudian ini terutama judi online, mulailah berfikir dan melawan gejolak serta hasrat hati dari judi online ini, Selain melanggar hukum, judi online bisa menimbulkan depresi dan menyeret pelakunya pada jurang kemiskinan serta kriminalitas, dan sebagai insan yang beragama ini merupakan perbuatan dosa. Blokir situs judi online nya, carilah kesibukan lain. Dunia digital adalah dunia kita saat ini. Mari mengisinya menjadi ruang yang berbudaya, tempat belajar, dan berinteraksi dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0. ” tutup Pak Ketum.
Semoga Bermanfaat!
BNP.Red-010
Dasar Hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penting untuk dipahami :
Seluruh Kajian hukum yang ada di Artikel Hukum BIDIKNEWS disajikan oleh Tim Pengacara BIDIK dengan tujuan pendidikan/edukasi semata dan hanya bersifat kajian hukum secara umum. Jika Anda ingin mendapatkan layanan kajian hukum secara spesifik anda bisa menghubungi kami : KANTOR HUKUM ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM dan untuk layanan tersebut Anda akan kami kenakan biaya Konsultasi Hukum yang besarannya akan kami jelaskan pada saat tatap muka.
KANTOR HUKUM
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum – Auditor Hukum
Alamat : Graha Rancamanyar Ruko Blok-A No. 8
Rancamanyar, Baleendah Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat 40375
www.alawfirm.webs.com