• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Artikel Hukum

Jerat Hukum Tindak Pidana Perjudian | Ketum BIDIK : Judi Online Lebih Berat Denda Hingga Rp. 1 Milyar

Artikel Hukum

BNP.Red-010 by BNP.Red-010
3 September 2022
in Artikel Hukum, Pidana
0
Jerat Hukum Tindak Pidana Perjudian | Ketum BIDIK : Judi Online Lebih Berat Denda Hingga Rp. 1 Milyar

BIDIKNEWS-INDONESIA | Artikel Hukum, Perjudian merupakan permainan bertaruh untuk memilih salah satu pilihan diantara banyak pilihan dan hanya satu pilihan yang paling tepat yang akan menjadi pemenang dalam permainan. Permainan judi sudah menjadi permainan yang digandrungi sejak dahulu. Pada awalnya, permainan judi dilakukan dengan mendatangi secara langsung bandar judi yang ada. Tentunya ini merupakan metode yang tidak efisien serta begitu menguras banyak waktu dan tenaga. Tidak heran jika seiring dengan perkembangan zaman, inovasi permainan judi semakin modern. Kini permainan judi semakin berkembang serta bisa dimainkan secara online dan disebut sebagai judi online. Sedangkan bentuk Permainan judi yang tidak menggunakan media internet atau tidak dilakukan secara online umumnya disebut dengan istilah Judi Darat. 

Terkait tindak pidana perjudian ini, ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI., C.L.A memberikan tanggapan dan pandangan hukumnya. Menurut “Pak Ketum (sapaan akrabnya) baik permainan judi online maupun Judi Darat adalah dilarang di Indonesia. Namun, meski dilarang, praktik-praktik perjudian saat ini masih marak dilakukan, bahkan cara judinya pun saat ini semakin beragam, tutur “Pak Ketum.

Lebih lanjut “Pak Ketum menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, untuk perjudian yang tidak dilakukan secara online atau umumnya disebut dengan istilah Judi Darat hal tersebut mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.

Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: 

  1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
Diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

  1. Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
  2. Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Sedangkan bentuk Permainan judi yang menggunakan media internet atau dilakukan secara online dan disebut sebagai judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE  jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 27 ayat (2) UU ITE : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Lebih lanjut Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 menerangkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 milyar.”

Sampai disini sudah paham kan? Oleh karena itu melalui kesempatan ini, saya selaku Ketua Umum ORMAS BIDIK menghimbau bagi rekan-rekan yang saat ini masih dan tidak dapat lepas dari jerat perjudian ini terutama judi online, mulailah berfikir dan melawan gejolak serta hasrat hati dari judi online ini, Selain melanggar hukum, judi online bisa menimbulkan depresi dan menyeret pelakunya pada jurang kemiskinan serta kriminalitas, dan sebagai insan yang beragama ini merupakan perbuatan dosa. Blokir situs judi online nya, carilah kesibukan lain. Dunia digital adalah dunia kita saat ini. Mari mengisinya menjadi ruang yang berbudaya, tempat belajar, dan berinteraksi dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0. ” tutup Pak Ketum.

Semoga Bermanfaat!

BNP.Red-010

Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Penting untuk dipahami :
Seluruh Kajian hukum yang ada di Artikel Hukum BIDIKNEWS disajikan oleh Tim Pengacara BIDIK dengan tujuan pendidikan/edukasi semata dan hanya bersifat kajian hukum secara umum. Jika Anda ingin mendapatkan layanan kajian hukum secara spesifik anda bisa menghubungi kami : KANTOR HUKUM ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM dan untuk layanan tersebut Anda akan kami kenakan biaya Konsultasi Hukum yang besarannya akan kami jelaskan pada saat tatap muka.

KANTOR HUKUM
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum – Auditor Hukum

Alamat : Graha Rancamanyar Ruko Blok-A No. 8
Rancamanyar, Baleendah Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat 40375
www.alawfirm.webs.com

 

 

 

Tags: BNP.Red-010
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kecerobohan Eks Karyawan Semasa Bekerja Berakibat Kerugian Perusahaan | Ketum BIDIK : Eks Karyawan Beresiko Diproses Hukum

Next Post

Polri Hadiri Pertemuan Petinggi Kepolisian Anggota PBB

BNP.Red-010

BNP.Red-010

Next Post
Polri Hadiri Pertemuan Petinggi Kepolisian Anggota PBB

Polri Hadiri Pertemuan Petinggi Kepolisian Anggota PBB

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

23 Oktober 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021
Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

Warga Metro Selatan Keluhkan Bangku Bench Di Lapangan Sepak Bola Margorejo Roboh !!

15 September 2023

Pekerjaan pembangunan tangki septik skala individual Kampung gistang kecamatan umpu semenguk, kabupaten Waykanan Diduga tidak selesai secara totalitas Dan Mencari Keuntungan Semata

13 September 2023

PROYEK PEMBANGUNAN PUSKESMAS KAMPUNG CANDI REJO, WAY PENGUBUAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DIDUGA PROYEK SILUMAN

13 September 2023

Peras Kades KidangPananjung 4 Jaksa Gadungan Diciduk Polisi

8 September 2023

Recent News

Warga Metro Selatan Keluhkan Bangku Bench Di Lapangan Sepak Bola Margorejo Roboh !!

15 September 2023

Pekerjaan pembangunan tangki septik skala individual Kampung gistang kecamatan umpu semenguk, kabupaten Waykanan Diduga tidak selesai secara totalitas Dan Mencari Keuntungan Semata

13 September 2023

PROYEK PEMBANGUNAN PUSKESMAS KAMPUNG CANDI REJO, WAY PENGUBUAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DIDUGA PROYEK SILUMAN

13 September 2023

Peras Kades KidangPananjung 4 Jaksa Gadungan Diciduk Polisi

8 September 2023
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist