• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Liputan KHUSUS

Jika Pejabat Bangkalan benar Korup maka Usir Saja!

Liputan khusus

BNP.Red-017 by BNP.Red-017
3 Agustus 2022
in Liputan KHUSUS
0
Jika Pejabat Bangkalan benar Korup maka Usir Saja!

Bidiknews liputan khusus; Bangkalan,Jawa Timur; Beberapa waktu lalu Bangkalan di hebohkan dengan tertangkap tangan nya pejabat publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun Dalam UU No 19 Tahun 2019, tidak terdapat ketentuan yang mengatur KPK untuk melakukan OTT. Begitu juga dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Akan tetapi dalam KUHAP berdasarkan pasal 1 ayat 19 dijelaskan mengenai tertangkap tangan. Tertangkap tangan merupakan tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Atau, apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu

Jika dikaitkan dengan OTT, berdasarkan pasal 1 ayat 20 KUHAP, penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 3 Agustus 2022.

Ketua Ormas BIDIK JATIM, yang biasa di sapa Mas Adi,saya membaca dari beberapa media online menyebutkan bahwa menyoroti isu yang beredar mengenai OTT yang terjadi di Bangkalan Minggu yang lalu 25 juli 2022,hingga kini belum ada kabar berita,bagaimana kelanjutan nya,konon itu semua karena tidak ada yang bisa di mintai keterangan.

Kalau ternyata pemberitaan itu benar maka kami sebagai masyarakat Bangkalan sangatlah malu apalagi Bangkalan di kenal sebagai kota santri dengan julukan Dzikir dan Sholawat.

Jika memang para pejabat itu tidak di tangkap KPK karena OTT,Maka sampaikan saja ,tidak ada Pejabat Bangkalan yang di Tangkap KPK bukan malah diam,sebab dengan diam nya pejabat teras di Bangkalan membawa pemikiran masyarakat bahwa benar ada pejabat Bangkalan di tangkap KPK.

Sebab antara diam nya Pejabat Teras Bangkalan dengan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri sangat berbeda.
Ketua KPK membenarkan bahwa penyidik KPK melakukan giat di Bangkalan,Jawa Timur,Namun Firli menegaskan pihaknya tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bangkalan.

Firli menjelaskan penyidik KPK memang tengah melakukan kegiatan di wilayah Bangkalan,Jawa Timur. Dia menyebut KPK sedang melakukan pemeriksaan saksi dalam pengusutan perkara.

Intinya jika memang terbukti ada Pejabat Bangkalan tertangkap KPK maka sama saja dia telah menodai harkat dan martabat Bangkalan itu sendiri.

Jika perlu hukum sosial di terapkan bagi mereka pejabat korup dengan cara usir dari Bangkalan atau Miskin kan saja para penjahat negara itu. BNP 017

ADVERTISEMENT
Previous Post

Jerat Hukum Bagi Pelaku Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga | Ketum BIDIK “Kedua-duanya Harus Dituntut”

Next Post

Sinergitas Lingkungan,Petani dan Pabrik AQua

BNP.Red-017

BNP.Red-017

Next Post
Pabrik AQua Perduli Petani dan Lingkungan

Sinergitas Lingkungan,Petani dan Pabrik AQua

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
ilustrasi perdamaian

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021

Pejabat Bangkalan Kena OTT KPK di Pulangkan,Ini Tanggapan Ormas BIDIK JATIM

25 Juli 2022
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

13 Agustus 2022
Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

13 Agustus 2022

Pembangunan SUPERMARKET MAYASARI PALZA KOTA TASIKMALAYA menyimpan PR Bagi perusahan BUMN KOTA TASIKMALAYA OTA

13 Agustus 2022
Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

12 Agustus 2022

Recent News

13 Agustus 2022
Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

13 Agustus 2022

Pembangunan SUPERMARKET MAYASARI PALZA KOTA TASIKMALAYA menyimpan PR Bagi perusahan BUMN KOTA TASIKMALAYA OTA

13 Agustus 2022
Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

12 Agustus 2022
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist