• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Berita Kejaksaan

JPU Kejari Medan Banding Atas Putusan Hakim Yang Loloskan Hukuman Mati Kurir Sabu Seberat 22 Kg

Berita Kejaksaan

BNP.Red-007 by BNP.Red-007
18 Mei 2022
in Berita Kejaksaan, Berita Nasional, Nasional
0
JPU Kejari Medan Banding Atas Putusan Hakim Yang Loloskan Hukuman Mati Kurir Sabu Seberat 22 Kg

BIDIKNEWS-INDONESIA | MEDAN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Ramboo Loly Sinurat melakukan upaya hukum banding atas putusan Hakim yang meloloskan dari tuntutan hukuman mati terhadap dua orang terdakwa pemuda warga Kota Medan yang menjadi kurir 22 kilogram sabu divonis hukuman seumur hidup. 

Hal ini disampaikan JPU Ramboo Loly Sinurat yang dihubungi awak media melalui WhatsApp handphone seluler Kamis (12/5/2022) sekira pukul 17: 13 Wib, “aku banding,” katanya.

Sebelumnya JPU Ramboo Loly Sinurat menghukum kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman mati. 

Dakwaan JPU 

Dalam dakwaan JPU sebelumya, perkara bermula pada 10 Oktober 2021, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak memberikan pekerjaan untuk menjemput sabu.

Menanggapi itu, terdakwa Vernando bersedia dan mengajak terdakwa Eric Ambalagen untuk menjemput sabu tersebut ke Tanjungbalai. Malam harinya kedua terdakwa berangkat berangkat ke Tanjungbalai dan sesampainya di Jalan Lintas Kota Kisaran, Jefri (DPO) menghubungi terdakwa Vernando dan mengarahkan kedua terdakwa berhenti di Jalan Protokol tepatnya di Masjid Menara.

Ditempat tersebut, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dan menggiring kedua terdakwa ke suatu tempat.

Setelah sampai, tiba-tiba datang lagi seseorang laki-laki menemui kedua terdakwa untuk memastikan bahwa kedua terdakwa adalah orang yang diutus oleh Jefri, sedangkan seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor meninggalkan kedua terdakwa.

Lalu, tiba-tiba datang kembali seseorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Supra sambil membawa 1 buah goni yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan orang tersebut memasukkan 1 buah goni yang berisikan sabu ke dalam 1 unit mobil Avanza yang dibawa kedua terdakwa.

Setelah goni tersebut sudah berada di mobil, kedua terdakwa pergi melanjutkan perjalanan ke Medan. Selanjutnya, pada 11 Oktober 2021 dinihari, pada saat kedua terdakwa melintas jalan Perkebunan Sei Balai Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara ban mobil yang dikendari kedua terdakwa mengalami bocor.

Disaat itu juga, empat orang pria yang mengaku polisi dengan menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 1 goni yang berisikan 22 bungkus Teh Cina yang berisikan 22 kg sabu.

Ketika kedua terdakwa diinterogasi mengatakan bahwa mereka diperintahkan oleh Jefri untuk menjemput sabu dan diiming-imingi upah Rp110 juta. Selanjutnya, kedua terdakwa dan barang barang bukti 22 kg sabu dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Vonis Seumur Hidup 

Putusan terhadap kedua terdakwa Vernando Simanjuntak (40) dan Eric Ambalagen (38) yang dibacakan oleh hakim diketuai Zupida Hanum didampingi Hakim anggota Imanuel Tarigan dan Eliwati divonis seumur hidup pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/5).

Kedua terdakwa yakni Vernando Simanjuntak (40) warga Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan dan Eric Ambalagen (38) warga Jalan Asoka Pasar VI Gang Perintis, Medan Selayang di putus Hakim seumur hidup 

Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pd) 

BNP.Red-007

Tags: BNP.Red-007
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lihat kami wahai Bupati dan Dewan.

Next Post

Upaya Selesaikan Pidana Ringan Tanpa Harus ke Pengadilan Pemkab Muba Bakal Dirikan Empat Rumah Restorative Justice

BNP.Red-007

BNP.Red-007

Next Post
Upaya Selesaikan Pidana Ringan Tanpa Harus ke Pengadilan Pemkab Muba Bakal Dirikan Empat Rumah Restorative Justice

Upaya Selesaikan Pidana Ringan Tanpa Harus ke Pengadilan Pemkab Muba Bakal Dirikan Empat Rumah Restorative Justice

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

23 Oktober 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021
Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

Warga Metro Selatan Keluhkan Bangku Bench Di Lapangan Sepak Bola Margorejo Roboh !!

15 September 2023

Pekerjaan pembangunan tangki septik skala individual Kampung gistang kecamatan umpu semenguk, kabupaten Waykanan Diduga tidak selesai secara totalitas Dan Mencari Keuntungan Semata

13 September 2023

PROYEK PEMBANGUNAN PUSKESMAS KAMPUNG CANDI REJO, WAY PENGUBUAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DIDUGA PROYEK SILUMAN

13 September 2023

Peras Kades KidangPananjung 4 Jaksa Gadungan Diciduk Polisi

8 September 2023

Recent News

Warga Metro Selatan Keluhkan Bangku Bench Di Lapangan Sepak Bola Margorejo Roboh !!

15 September 2023

Pekerjaan pembangunan tangki septik skala individual Kampung gistang kecamatan umpu semenguk, kabupaten Waykanan Diduga tidak selesai secara totalitas Dan Mencari Keuntungan Semata

13 September 2023

PROYEK PEMBANGUNAN PUSKESMAS KAMPUNG CANDI REJO, WAY PENGUBUAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DIDUGA PROYEK SILUMAN

13 September 2023

Peras Kades KidangPananjung 4 Jaksa Gadungan Diciduk Polisi

8 September 2023
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist