Bidiknews liputan khusus;Indonesia: Kopi manis menemani diskusi santai bersama seorang pengacara hebat,sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat BIDIK ( ADV. ALAMSYAH SH.,M.SI.,CLA ).
Dalam diskusi tersebut Ketum biasa Anggota Ormas Bidik memanggilnya bercerita perihal tentang Hukum Indonesia. 27 Juli 2022.
Bidiknews lipsus mengajukan pertanyaan kepada sang Ketua Umum yang terkenal Tegas Berani ini.
Ijin bertanya,Study Kasus nya begini ; Ali menjual motor kepada Amin,yang mana jual beli ini di lakukan secara lisan,hingga di sepakati 3 ( tiga ) kali pembayaran baru BPKB di serahkan.
Dengan catatan 3 ( tiga ) kali pembayaran dengan harga yang di sepakati dan itu di anggap lunas dan pembayaran nya harus dengan kwitansi yang di tanda tangani.
Kesepakatan itu tidak secara tertulis namun hanya sebatas lisan.
Pada pembayaran pertama Amin membayar dengan menggunakan Kwitansi yang di tanda tangani oleh Ali.
Lalu pembayaran ke 2 ( dua ) Amin tidak sempat melakukan pembayaran secara langsung akibat kesibukan dia dalam kerjaan hingga akhirnya Amin memutuskan untuk melakukan pembayaran melalui transfer langsung ke Rekening Ali,dengan menyimpan bukti Transfer tersebut.
ketika memasuki masa pembayaran yang terakhir ke 3 ( tiga ) Amin menemui Ali dan mengatakan bahwa ia akan melakukan pembayaran yang ke 3 sesuai kesepakatan di awal bahwa setelah pembayaran ke tiga BPKB akan Ali serahkan kepada Amin.
Namun ternyata Ali tidak mengakui pembayaran yang ke dua yang Amin bayar melalui transfer ia hanya mengakui bukti pembayaran hanya dengan Kwitansi bukan Transfer dan tetap meminta bayaran yang ke dua kepada Amin,walaupun Amin mampu menunjukkan bukti transfer yang pernah di lakukan namun bagi Ali itu tidak Sah.
Pertanyaan nya : Bagaimana Menurut Hukum bukti transfer dalam Jual beli?
Ketua Umum Ormas Bidik yang juga pengacara Handal ini menerangkan Jual beli dalam pasal 1457 kitab undang undang hukum Perdata sebagai suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain membayar sesuai dengan harga yang di janjikan.
Jual beli secara umum tidak di harus kan untuk di buat secara tertulis sepanjang pihak tersebut memenuhi syarat sah nya perjanjian sesuai pasal 1320 KUH Perdata yang mana jual beli lisan juga merupakan sesuatu yang mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuat nya.
Sebab dalam Hukum perdata alat bukti meliputi
1; Bukti tertulis atau surat.
2; Bukti saksi
3; Persangkaan
4; Pengakuan
5; Sumpah.
Selain 5 ( Lima ) alat bukti tersebut dalam pasal 5 ayat ( 1 ) undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) menerangkan bahwa informasi elektronik dan atau hasil cetakan nya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Berdasarkan putusan mahmakamah Konstitusi no 20/PUU- XIV/2015″ Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik”dalam pasal 5 tersebut,harus di maknai sebagai alat bukti di lakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian,kejaksaan dan atau institusi penegak hukum lain nya yang di tetapkan berdasarkan undang undang.
Artinya bukti transfer Amin kepada Ali dapat di jadikan sebagai bukti bahwa ada pembayaran dalam jual beli secara angsuran kepada Ali dan sepanjang bukti transfer tersebut akan di jadikan alat bukti di pengadilan tentunya atas permintaan dari kepolisian,kejaksaan atau institusi penegak hukum lainnya.
Kedepan lebih baik jika terlilit masalah serupa ketika melakukan pembayaran melalui Bank atau transfer minta lah kepada petugas Bank atau jasa dalam bentuk swasta ( Pribadi ) seperti BRILINK kwitansi atau struk transfer nya, untuk menghindari hal hal yang tidak di ingin kan.
Kemudian di bukti tersebut di simpan sebab banyak terjadi setelah melakukan pembayaran bukti nya di buang.
Sebab jika sudah masuk ke ranah hukum akan membuat anda jadi repot sendiri. BNP 017