BIDIKNEWS.Liputan Khusus | Jawa Barat, Kabupaten Bandung. (11/08/21) Pemberlakuan penutupan jalan berbasis Ganjil Genap akan di berlakukan pada 12 Agustus 2021, ada 3 titik pemberlakuan Ganjil Genap yang akan diberlakukan besok.
Ketiga titik itu antara lain, Jalan Al-Fathu (Soreang), Exit Tol Soroja, dan Jalan Kopo-Soreang. pemeriksaan akan dilakukan pada Pukul 07:00-09:00 dan 16:00-18:00 WIB.
“Hari ini kami sedang melaksanakan sosialisasi, dimulai dari sosialisasi perpanjangan PPKM sampai dengan tanggal 16 Agustus. Kami sosialisasi dengan memberi brosur kepada setiap pengendara bersama rekan Dishub.” ujar Rislam Harfian selaku Kasatlantas Polresta Bandung.
Akan ada beberapa kendaraan pengecualian pada program Ganjil Genap yang akan dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2021, yaitu Kendaraan Angkutan Barang, Angkutan Umum, Transportasi Online, Ambulance, Kendaraan Pemerintah, serta Kendaraan TNI/Polri.
Aturan ini diberlakukan guna mengendalian mobilitas masyarakat demi menekan tingkat positifitas COVID 19, dan apabila ada yang melanggar maka kendaraan akan diputarbalikan oleh petugas yang berjaga.
(BNP.Red-013).