Bidiknews liputan khusus ; Jabung,Lampung Timur : Apakah kalimat yang pantas di sandang bagi Negeri kita tercinta ini,jika para pemimpin di berbagai lapisan melakukan kecurangan kecurangan demi memperkaya diri sendiri dengan maling uang negara.
Sementara itu UU sudah mengatur bagaimana menjalankan roda pemerintahan dengan berazaskan pancasila.
Namun jika otak kepemimpinan nya sudah terkotori oleh hasrat duniawi maka yang akan lahir sosok pemimpin rakus,menghalal kan segala cara demi tercapai nya tujuan.
Seperti sosok pemimpin Beteng sari atas nama Muhroni yang melakukan banyak cara demi hasrat duniawi.
DPC Ormas Bidik di bawah komando Irwan syahroni beserta jajaran yang turun langsung berhari hari di lapangan khusus nya desa Beteng Sari menemukan banyak sekali kejanggalan sesuai fakta lapangan di dukung keterangan yang dapat di pertanggung jawabkan. 20 Oktober 2022.
Migo Usman menjelaskan Desa Beteng Sari kecamatan Jabung terdapat mark up yang di lakukan kepala desa perihal RAB APBDES ADD tahun 2022.
Sudah kami satukan dalam satu berkas investigasi dan terdapat 16 kegiatan yang kami duga fiktif.
Hasan Basri menambah kan apa yang di lakukan kepala desa Beteng Sari sungguh sangat keterlaluan selain mark up Muhroni tidak ubah nya seperti dracula dengan sadar menghisap keringat Perangkat desa nya.
selain menghindar dan susah di hubungi dan ketika di sambangi di minta klarifikasi terkait hal hal tersebut tepat nya tanggal 06 Oktober 2022 kantor desa pukul 10:30 wib kondisi nya tutup,bagaimana bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat jika kantor nya tutup.
Modus kejahatan yang di lakukan kepala desa Beteng sari antara lain melebihkan ( mark up harga,jumlah barang,tenaga pekerja ) dan mengurangi volume.
Jadi kalau boleh di istilahkan Kepala Desa Beteng Sari Tidak ubah nya Tukang Jagal Anggaran Negara.
Irwan Syahroni ketua DPC Ormas Bidik Lampung Timur,yang pasti sesuai dengan UU TIPIKOR NO 31 TAHUN 1999 dan No 20 tahun 2001 pasal 12 huruf E,G,I serta pasal 26A ( KUHAP ),serta PP No 43 tahun 2018 pasal 3,4 maka sesuai dengan aturan organisasi maka kami menunggu arahan ketua DPD Ormas Bidik Lampung terkait langkah apa yang harus kami lakukan.
Jika harus kami laporkan maka Kepala desa Beteng Sari ( Muhroni ) segera kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah hukum Lampung Timur.BNP 017