BIDIKNEWS-INDONESIA | Artikel Hukum, Seorang Calon Kepala Desa diduga menggunakan ijazah palsu pada saat pendaftaran calon kepala desa hingga kepala desa yang diduga menggunakan Ijazah palsu tersebut terpilih dan dilantik menjadi kepala desa. Pertanyaannya apakah warga tanpa alat bukti dapat melaporkan ke kepolisian kepala desa tersebut yang diduga menggunakan Ijazah Palsu?
Tim liputan khusus Bidiknews mencoba mendatangi Kantor Hukum ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM untuk didengar pendapat hukumnya. Kedatangan awak media disambut oleh para advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM. (Kamis, 14/07/22)
Awak media Bidiknews mencoba mewawancarai “Indra Adhyaksa, SH” salah satu advokat-pengacara yang tergabung di Kantor Hukum ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM.
Menurut “Bang Indra, setiap Warga Negara Indonesia berhak melaporkan ke aparat hukum tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dalam hal ini pakah warga tanpa alat bukti dapat melaporkan ke kepolisian terhadap kepala desa yang diduga menggunakan Ijazah Palsu pada saat pendaftaran calon kepala desa hingga terpilih dan dilantik menjadi kepala desa? “Bang Indra menjelaskan sebagaimana yang saya sampaikan diwal tadi, bahwa siapapun dapat melaporkan ke aparat hukum tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,
Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu, untuk menentukan perbuatan itu termasuk tindak pidana atau bukan. Namun apabila kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan, memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan itu.
Hal ini sebagaimana ketentuan diatur dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan:
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
Secara normatif tidak ada ketentuan yang mewajibkan pelapor (warga) untuk menyerahkan bukti telah terjadinya tindak pidana, yaitu dengan menyerahkan ijazah palsu yang dimaksud. Karena pada dasarnya setelah laporan diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi. Apabila dinilai layak maka akan dilakukan proses penyelidikan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa peristiwa tersebut merupakan suatu tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
Penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah : “…serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Penyidikan menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah : “…serangkaian, tindakan penyidik dalam hal menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka (2) dan angka (5) diatas pengertian penyelidikan dan penyidikan di atas bahwa mencari bukti-bukti terkait suatu tindak pidana adalah tugas dari penyidik bukan pelapor. Namun, akan lebih baik jika seseorang yang melaporkan terjadinya suatu tindak pidana, juga dapat memberikan bukti-bukti terkait tindak pidana tersebut, hal ini diperlukan agar memudahkan penyidik dalam melaksanakan tugasnya. Disamping itu juga apabila laporan tersebut ternyata tidak terbukti tentang telah atau sedang atau diduga akan ada peristiwa pidana, maka pelapor beresiko dilaporkan balik dengan pencemaran nama baik merujuk pada Pasal 310 KUHP. Oleh karena itu, diharapkan bagi pelapor hendaknya didasarkan pada bukti yang kuat jika ingin melaporkan seseorang telah atau sedang atau diduga melakukan tindak pidana, “tutup Bang Indra.
BNP.Red-010
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Penting untuk dipahami :
Seluruh Kajian hukum yang ada di Artikel Hukum BIDIKNEWS disajikan oleh Tim Pengacara BIDIK dengan tujuan pendidikan/edukasi semata dan hanya bersifat kajian hukum secara umum. Jika Anda ingin mendapatkan layanan kajian hukum secara spesifik anda bisa menghubungi kami : KANTOR HUKUM ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM dan untuk layanan tersebut Anda akan kami kenakan biaya Konsultasi Hukum yang besarannya akan kami jelaskan pada saat tatap muka.
KANTOR HUKUM
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum – Auditor Hukum
Alamat : Graha Rancamanyar Ruko Blok-A No. 8
Rancamanyar, Baleendah Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat 40375
www.alawfirm.webs.com