BIDIKNEWS-INDONESIA | Artikel Hukum, Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sering melakukan perjanjian baik disengaja maupun tidak disengaja dilakukannya. Perjanjian pada dasarnya adalah suatu hubungan hukum yang terjadi antara pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Untuk lebih jauh memahami tentang suatu perjanjian ini, tim awak media Bidiknews mencoba menggali informasi pencerahan dan pandangan dari ” ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI., C.L.A. ” yang berprofesi sebagai Advokat – Pengacara – Auditor Hukum sekaligus Ketua Umum ORMAS BIDIK.
Dalam kesempatan itu, tim awak media Bidiknews disambut hangat oleh Ketua Umum dan Jajaran di Kantor Hukum ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. terkait suatu Perjanjian ini “Pak Ketum, begitu sapaan akrab beliau menjelaskan sebagai berikut;
Salah satu asumsi yang berkembang di masyarakat terkait pembuatan perjanjian adalah perjanjian itu akan sah secara hukum bila dibuat di hadapan notaris. Asumsi tersebut sangat keliru dan tidak benar, terang ‘Pak Ketum.
Lebih lanjut “Pak Ketum menjelaskan, mari kita lihat pengertiannya menurut hukum. Di dalam pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dijelaskan bahwa perjanjian adalah “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” Mari kita lihat ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, lanjut “Pak Ketum, pasal ini terkait dengan syarat sahnya suatu perjanjian, apa saja syarat sahnya suatu perjanjian ini menurut ketentuan pasal 1320 tersebut, Pertama; Ada kesepakatan dari para pihak; Kedua; Para pihak yang terikat cakap secara hukum; Ketiga; Tentang suatu hal tertentu; Keempat; Menyangkut sebab yang tidak dilarang, artinya jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 1320 ini suatu perjanjian tetap sah berlaku meski tidak dibuat di hadapan notaris, ucap “Pak Ketum.
Pak Ketum juga menjelaskan bahwa perjanjian yang dibuat dan ditandatangani para pihak tanpa melibatkan notaris atau dibuat dihadapan notaris disebut sebagai Perjanjian Bawah Tangan. Sedangkan suatu perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris, disebut sebagai Perjanjian Notariil atau secara garis besar disebut sebagai Akta Otentik. Lantas kalau kedua-duanya sama-sama sah menurut hukum, yang menjadi pertanyaan apa sih perbedaan keduanya? Nah inilah yang harus dipahami, “lanjut “Pak Ketum, hal yang membedakan antara Perjanjian Bawah Tangan dengan Perjanjian Notariil terletak pada kekuatan pembuktian perjanjian tersebut di Pengadilan apabila pada suatu saat terjadi sengketa. Suatu perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris memiliki tingkat pembuktian yang sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata:
Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya“.
Artinya apabila suatu Perjanjian Notariil diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, maka perjanjian tersebut menjadi alat bukti yang tidak dapat disangkal oleh para pihak. Hakim pun harus mempercayai alat bukti tersebut sebagai alat bukti yang sah.
Lantas pertanyaannya apakah Perjanjian Bawah Tangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah jika suatu saat terjadi sengketa di Pengadilan? Perjanjian Bawah Tangan juga dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1875 KUHPerdata yang berbunyi:
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, atau yang dengan cara menurut undang-undang di anggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang yang menandatanganinya serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari pada mereka,……..”
Akan tetapi Perjanjian Bawah Tangan hanya dapat menjadi bukti yang sempurna apabila “diakui oleh para pihak” dalam perjanjian. Apabila salah satu pihak saja menyangkal keberadaan Perjanjian Bawah Tangan tersebut, maka hakim wajib untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran perjanjian tersebut di muka pengadilan sebagaimana ketentuan Pasal 1877 KUHperdata dan mengajukan bukti-bukti pendukung lainnya, terang “Pak Ketum.
Nah, sampe disini paham kan, jadi sekali lagi saya tegaskan disini bahwa suatu perjanjian/Kontrak tetap sah berlaku meski tidak dibuat di hadapan notaris hanya saja jika suatu perjanjian/kontrak tersebut dikhawatirkan suatu saat akan menimbulkan sengketa, maka ada baiknya dibuatkan saja dihadapan notaris, agar para pihak yang terlibat didalamnya tidak dapat menyangkal lagi isi dari suatu perjanjian/kontrak yang sudah disepakati bersama, semoga bermanfaat, tutup “Pak Ketum.
BNP. Red-010
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Penting untuk dipahami :
Seluruh Kajian hukum yang ada di Artikel Hukum BIDIKNEWS disajikan oleh Tim Pengacara BIDIK dengan tujuan pendidikan/edukasi semata dan hanya bersifat kajian hukum secara umum. Jika Anda ingin mendapatkan layanan kajian hukum secara spesifik anda bisa menghubungi kami : KANTOR HUKUM ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM dan untuk layanan tersebut Anda akan kami kenakan biaya Konsultasi Hukum yang besarannya akan kami jelaskan pada saat tatap muka.
KANTOR HUKUM
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum – Auditor Hukum
Alamat : Graha Rancamanyar Ruko Blok-A No. 8
Rancamanyar, Baleendah Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat 40375
www.alawfirm.webs.com