BIDIKNEWS-Berita Daerah, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (Kang Emil), membantah kakak iparnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan provinsi Jawa Barat ke Pemkab Indramayu pada tahun anggaran 2017-2019. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka.
Baca Juga : Pengembangan “Korupsi Berjamaah” Di Indramayu KPK Tahan 2 Anggota Dewan
Kang Emil, ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi bukan pada periode dirinya menjabat sebagai gubernur. Ia juga menegaskan, perempuan (STA Red.) yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut bukanlah kakak iparnya. Kakak ipar saya lelaki semua, “Jelasnya.
Kang Emil, mengatakan media yang sudah memberitakan hal tersebut harus mengoreksinya. Ridwan Kamil menjelaskan, selama menjabat gubernur, dirinya tersebut berusaha mereformasi birokrasi di Jawa Barat. “Selama 2 tahun saya terus mereformasi birokrasi di Jawa Barat. Agar jauh dari praktik korupsi, nuhuun,” Ucapnya.
Atas pemberitaan tersebut, seperti dikutif dalam pemberitaan merahputih.com Penulis : Ponco Sulaksono telah mengkonfimrasi dan meralat pemberitaan tersebut serta telah meminta maaf atas ketidakakurasian data dan ketidaknyamanan para pembaca.
Red. (BNP-Red-001)