BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita Kejaksaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana mewakili dari Kejaksaan Agung menanggapi terkait dengan vonis yang diberikan kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dimana vonis tersebut diberikan karena terdakwa terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tanggapan yang diberikan dari pihak Kejaksaan Agung ini dilakukan oleh Kapuspenkum pada hari Rabu(15/02/2023), dimana tanggapan tersebut terkait dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kapuspenkum juga menjelaskan bahwa akan pihak Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
Kapuspenkum menambahkan terkait dengan pertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari pihak keluarga korban kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.
“Langkah ini diambil sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.”, ujar Kapuspenkum Kejagung. Rabu(15/02)
Demikian pendapat yang disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum setelah vonis yang diberikan kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. | Berita Kejaksaan
BNP.Red-016