• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Artikel Hukum

Kecerobohan Eks Karyawan Semasa Bekerja Berakibat Kerugian Perusahaan | Ketum BIDIK : Eks Karyawan Beresiko Diproses Hukum

Artikel Hukum

BNP.Red-010 by BNP.Red-010
3 September 2022
in Artikel Hukum, Perdata, Pidana
0
Kecerobohan Eks Karyawan Semasa Bekerja Berakibat Kerugian Perusahaan | Ketum BIDIK : Eks Karyawan Beresiko Diproses Hukum

BIDIKNEWS-INDONESIA, Artikel Hukum, Karyawan atau pegawai merupakan unsur terpenting dalam menentukan maju mundurnya suatu perusahaan. Untuk mencapai tujuan perusahaan diperlukan karyawan yang sesuai dengan persyaratan dalam perusahaan, dan juga harus mampu menjalankan tugas-tugas yang telah ditentukan oleh perusahaan. Setiap perusahaan akan selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja karyawannya, dengan harapan apa yang menjadi tujuan perusahaan akan tercapai. Banyak faktor yang mempengaruhi kinerja karyawan. Diantaranya faktor internal antara lain: kemampuan intelektualitas, disiplin kerja, kepuasan kerja
dan motivasi karyawan. Lalu bagaimana jika karyawan tersebut sudah tidak bekerja lagi di perusahaan itu akan tetapi karena kecerobohannya semasa bekerja di perusahaan tersebut mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian?

Eks Karyawan tersebut dapat beresiko diproses secara hukum oleh perusahaan, “ungkap Ketua Umum ORMAS BIDIK “ADV. ALAMSYAH, SH., MS.I., C.L.A” yang juga berprofesi sebagai Advokat-Pengacara-Konsultan Hukum & Auditor Hukum.

SECARA PIDANA

Sebagaimana Pasal 1 ayat (1) KUHP berbunyi :  “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”

Jika semasa bekerja eks karyawan tersebut memenuhi salah satu unsur pidana seperti : Pencurian, Pemalsuan, Penipuan, Penggelapan dan atau perbuatan-perbuatan lain sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, maka eks karyawan tersebut beresiko dilaporkan secara pidana oleh perusahaan, tentunya  Perusahaan harus membuktikan adanya kesalahan baik kesengajaan (opzet) maupun kelalaian (culpa) oleh eks karyawan tersebut  yang mengakibatkan perusahaan merugi.

SECARA PERDATA

Perusahaan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap eks karyawan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”

Meruginya perusahaan akibat kecerobohan eks karyawan tersebut semasa bekerja di perusahaan, selain menggunakan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata diatas, eks karyawan tersebut juga berpotensi digugat dengan ketentuan Pasal 1366 KUH Perdata yang berbunyi : “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya” 

Layaknya ketentuan secara pidana diatas, secara perdata pun perusahaan tetap harus membuktikan adanya kecerobohan atau kelalaian atau kesembronoan yang dilakukan eks karyawan tersebut yang mengakibatkan perusahaan merugi.

MASIH BERSTATUS AKTIF SEBAGAI KARYAWAN

Lalu bagaimana halnya jika karyawan tersebut masih berstatus aktif sebagai karyawan di perusahaan tersebut? jika karyawan yang melanggar ketentuan karena kesengajaan atau kelalaiannya masih berstatus aktif sebagai karyawan maka karyawan tersebut dapat dikenakan sanksi denda dan ganti rugi berdasarkan Pasal 51 ayat (1) PP 78/2015 tentang Pengupahan, Akan tetapi, berdasarkan Pasal 58 PP 78/2015, jumlah keseluruhan pemotongan upah tidak boleh lebih dari 50% dari upah yang diterima karyawan.

Sebagai catatan, sanksi berupa denda atau ganti rugi ini hanya bisa dibebankan kepada karyawan jika peraturan mengenai denda dan ganti rugi ini telah diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jika tidak, maka perusahaan tidak diperbolehkan untuk menuntut untuk memberikan sanksi denda atau ganti rugi.

Semoga Bermanfaat!

BNP. Red-010

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Ketenagakerjaan
PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

 

Penting untuk dipahami :
Seluruh Kajian hukum yang ada di Artikel Hukum BIDIKNEWS disajikan oleh Tim Pengacara BIDIK dengan tujuan pendidikan/edukasi semata dan hanya bersifat kajian hukum secara umum. Jika Anda ingin mendapatkan layanan kajian hukum secara spesifik anda bisa menghubungi kami : KANTOR HUKUM ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM dan untuk layanan tersebut Anda akan kami kenakan biaya Konsultasi Hukum yang besarannya akan kami jelaskan pada saat tatap muka.

KANTOR HUKUM
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum – Auditor Hukum

Alamat : Graha Rancamanyar Ruko Blok-A No. 8
Rancamanyar, Baleendah Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat 40375
www.alawfirm.webs.com

 

 

 

Tags: BNP.Red-010
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kajian Hukum : Terhadap Perjanjian/Kontrak Yang Tidak Dibuat Dihadapan Notaris

Next Post

Jerat Hukum Tindak Pidana Perjudian | Ketum BIDIK : Judi Online Lebih Berat Denda Hingga Rp. 1 Milyar

BNP.Red-010

BNP.Red-010

Next Post
Jerat Hukum Tindak Pidana Perjudian | Ketum BIDIK : Judi Online Lebih Berat Denda Hingga Rp. 1 Milyar

Jerat Hukum Tindak Pidana Perjudian | Ketum BIDIK : Judi Online Lebih Berat Denda Hingga Rp. 1 Milyar

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

23 Oktober 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021
Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

Warga Metro Selatan Keluhkan Bangku Bench Di Lapangan Sepak Bola Margorejo Roboh !!

15 September 2023

Pekerjaan pembangunan tangki septik skala individual Kampung gistang kecamatan umpu semenguk, kabupaten Waykanan Diduga tidak selesai secara totalitas Dan Mencari Keuntungan Semata

13 September 2023

PROYEK PEMBANGUNAN PUSKESMAS KAMPUNG CANDI REJO, WAY PENGUBUAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DIDUGA PROYEK SILUMAN

13 September 2023

Peras Kades KidangPananjung 4 Jaksa Gadungan Diciduk Polisi

8 September 2023

Recent News

Warga Metro Selatan Keluhkan Bangku Bench Di Lapangan Sepak Bola Margorejo Roboh !!

15 September 2023

Pekerjaan pembangunan tangki septik skala individual Kampung gistang kecamatan umpu semenguk, kabupaten Waykanan Diduga tidak selesai secara totalitas Dan Mencari Keuntungan Semata

13 September 2023

PROYEK PEMBANGUNAN PUSKESMAS KAMPUNG CANDI REJO, WAY PENGUBUAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DIDUGA PROYEK SILUMAN

13 September 2023

Peras Kades KidangPananjung 4 Jaksa Gadungan Diciduk Polisi

8 September 2023
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist