BIDIKNEWS-INDONESIA, Artikel Hukum, Karyawan atau pegawai merupakan unsur terpenting dalam menentukan maju mundurnya suatu perusahaan. Untuk mencapai tujuan perusahaan diperlukan karyawan yang sesuai dengan persyaratan dalam perusahaan, dan juga harus mampu menjalankan tugas-tugas yang telah ditentukan oleh perusahaan. Setiap perusahaan akan selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja karyawannya, dengan harapan apa yang menjadi tujuan perusahaan akan tercapai. Banyak faktor yang mempengaruhi kinerja karyawan. Diantaranya faktor internal antara lain: kemampuan intelektualitas, disiplin kerja, kepuasan kerja
dan motivasi karyawan. Lalu bagaimana jika karyawan tersebut sudah tidak bekerja lagi di perusahaan itu akan tetapi karena kecerobohannya semasa bekerja di perusahaan tersebut mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian?
Eks Karyawan tersebut dapat beresiko diproses secara hukum oleh perusahaan, “ungkap Ketua Umum ORMAS BIDIK “ADV. ALAMSYAH, SH., MS.I., C.L.A” yang juga berprofesi sebagai Advokat-Pengacara-Konsultan Hukum & Auditor Hukum.
SECARA PIDANA
Sebagaimana Pasal 1 ayat (1) KUHP berbunyi : “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”
Jika semasa bekerja eks karyawan tersebut memenuhi salah satu unsur pidana seperti : Pencurian, Pemalsuan, Penipuan, Penggelapan dan atau perbuatan-perbuatan lain sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, maka eks karyawan tersebut beresiko dilaporkan secara pidana oleh perusahaan, tentunya Perusahaan harus membuktikan adanya kesalahan baik kesengajaan (opzet) maupun kelalaian (culpa) oleh eks karyawan tersebut yang mengakibatkan perusahaan merugi.
SECARA PERDATA
Perusahaan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap eks karyawan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”
Meruginya perusahaan akibat kecerobohan eks karyawan tersebut semasa bekerja di perusahaan, selain menggunakan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata diatas, eks karyawan tersebut juga berpotensi digugat dengan ketentuan Pasal 1366 KUH Perdata yang berbunyi : “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya”
Layaknya ketentuan secara pidana diatas, secara perdata pun perusahaan tetap harus membuktikan adanya kecerobohan atau kelalaian atau kesembronoan yang dilakukan eks karyawan tersebut yang mengakibatkan perusahaan merugi.
MASIH BERSTATUS AKTIF SEBAGAI KARYAWAN
Lalu bagaimana halnya jika karyawan tersebut masih berstatus aktif sebagai karyawan di perusahaan tersebut? jika karyawan yang melanggar ketentuan karena kesengajaan atau kelalaiannya masih berstatus aktif sebagai karyawan maka karyawan tersebut dapat dikenakan sanksi denda dan ganti rugi berdasarkan Pasal 51 ayat (1) PP 78/2015 tentang Pengupahan, Akan tetapi, berdasarkan Pasal 58 PP 78/2015, jumlah keseluruhan pemotongan upah tidak boleh lebih dari 50% dari upah yang diterima karyawan.
Sebagai catatan, sanksi berupa denda atau ganti rugi ini hanya bisa dibebankan kepada karyawan jika peraturan mengenai denda dan ganti rugi ini telah diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jika tidak, maka perusahaan tidak diperbolehkan untuk menuntut untuk memberikan sanksi denda atau ganti rugi.
Semoga Bermanfaat!
BNP. Red-010
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Ketenagakerjaan
PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Penting untuk dipahami :
Seluruh Kajian hukum yang ada di Artikel Hukum BIDIKNEWS disajikan oleh Tim Pengacara BIDIK dengan tujuan pendidikan/edukasi semata dan hanya bersifat kajian hukum secara umum. Jika Anda ingin mendapatkan layanan kajian hukum secara spesifik anda bisa menghubungi kami : KANTOR HUKUM ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM dan untuk layanan tersebut Anda akan kami kenakan biaya Konsultasi Hukum yang besarannya akan kami jelaskan pada saat tatap muka.
KANTOR HUKUM
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum – Auditor Hukum
Alamat : Graha Rancamanyar Ruko Blok-A No. 8
Rancamanyar, Baleendah Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat 40375
www.alawfirm.webs.com