BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita Kejaksaan, Kejaksaan Agung Memeriksa 2 (Dua) Orang Saksi dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang terjadi pada tahun 2016 s/d 2020 dengan tersangka yang terjerat dalam kasus ini yaitu berinisial atas nama KJH, H, dan JS. Selasa 04 Oktober 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). (Selasa, 04/10/2022)
Pemeriksaan kepada kedua orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti bukti dan melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Kedua orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu dengan inisial :
- Saksi dengan inisial DA selaku Director of Finance and Human Capital Management pada PT Waskita Vim Perkasa Realty;
- Saksi dengan inisial AH selaku Corporate Transformation Expert pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi pada hari ini dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut. | Berita Kejaksaan
BNP.Red-016